NUNUKAN – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan tetap mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Abdul Khalid pada Kamis, 6 Mei 2021.
“Kita tetap mengikuti peraturan menteri perhubungan nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan perjalanan mudik lebaran. Untuk perjalanan lokal seputar provinsi masih bisa berjalan normal seperti biasanya, namun prokes harus tetap dilaksanakan dan kita juga lakukan pengawasan yang tergabung dalam instansi lainnya secara ketat di beberapa titik di Kabupaten Nunukan,” kata Abdul Khalid, kepada benuanta.co.id.
Pihaknya juga akan melakukan pemantauan di lapangan jika tidak mengindahkan prokes maka tidak diijinkan untuk berjalan, baik itu di tempat transfortasi antara kabupaten/kota maupun lokal.
“Untuk transfortasi laut speedboat juga dilakukan pembatasan penumpang yang biasanya 40 orang atau 50 maka akan kita bagi dari separuhnya. Kita ijinkan mereka berlayar jika telah memenuhi persyaratan seperti surat kapal, keamanan juga harus diperhatikan dan protokol kesehatan (prokes), jika tidak dipenuhi maka kami tida ijinkan untuk berlayar,” tegasnya.
Selain itu, pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.
Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nickya Saputra







