NUNUKAN – Pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, terkait peniadaan mudik lebaran yang berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Dikatakan Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid SE MM, dari surat edaran itu pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan akan menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat, yang akan dikomunikasikan di lintas sektor Forkompinda dan stakeholder lainnya.
“Alhamdulillah telah melakukan rapat, ada beberapa keputusan, namun yang menjadi persoalan adalah kewenangan. Sementara di Nunukan lalu lintasnya hanya laut dan darat antara kecamatan, sedangkan kabupaten itu ranah dari pemerintah provinsi Ini yang kita tunggu yang akan disinkronkan dalam bentuk kebijakan dan nantinya akan kita sosialisasi kepada masyarakat,” kata Bupati Laura, Jumat (30/4/2021).
Bupati Laura juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi larangan mudik, karena tujuannya ini adalah pencegahan penyebaran Covid-19. Agar tidak adanya peningkatan kasus secara signifikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Nunukan.
Selain itu, Bupati Laura menjelaskan, untuk seputar Kabupaten Nunukan dalam lingkungan per kecamatan, itu bisa saja melakukan perjalanan. Namun yang terpenting, tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). “Untuk lintas kecamatan itu bisa saja tidak ada larangan,” terangnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin