Larangan Mudik, Keberangkatan Angkutan Laut di Tarakan Dibatasi

TARAKAN – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, langsung menuai respon Rapat bersama antara Pemerintah Kota Tarakan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan dan stakeholder lainnya pada Kamis, 30 April 2021 di Ruang Rapat Trisula KSOP.

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

Sesuai dengan kebijakan tersebut, pelarangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Kepala KSOP Kelas III Tarakan, Capt. H.M. Hermawan, S.Sit, MM, M.Mar menjelaskan rapat tersebut dalam rangka menginformasikan kebijakan Kementerian Perhubungan kepada pemerintah daerah dan instansi lainnya mengenai larangan mudik dan tindaklanjutnya.

KSOP Kelas III Tarakan memastikan berdasarkan Permen No 13 Tahun 2021 menyatakan larangan berlayar bagi kapal-kapal penumpang.

Baca Juga :  Cegah Konflik Lahan, Menhut Dorong Percepatan Sertifikasi Tambak Petani di Desa Liagu

“Kapal logistik atau pengangkut barang masih diizinkan tetapi kapal dengan track keberangkatan yang jaraknya jauh tidak diizinkan. Kapal-kapal yang masuk dalam kategori satu Kabupaten/Kota dan Provinsi masih diperbolehkan,” jelasnya kepada awak media.

Sebut Hermawan, kapal-kapal penumpang yang berangkat ke luar provinsi Kalimantan Utara tidak dioperasikan selama 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Pelaksanaan MBG selama Ramadan di Tarakan Belum Temukan Formula

KSOP Kelas III Tarakan akan tingkatkan pengawasan lalu lintas orang di Pelabuhan Malundung, Pelabuhan Tengkayu I dan Pelabuhan Fery Juata Laut. Pengawasan akan bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Pemerintah Kota Tarakan dan TNI-POLRI.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *