TARAKAN – Seorang pria berinisial MH berhasil diringkus Kepolisian lantaran berani melemparkan batu ke arah ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan pada Ahad (25/4) sekitar pukul 10.20 WITA.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan telah terjadi pengerusakan terhadap aset Polres Tarakan, dengan cara pelemparan batu dan menyebabkan luka kepada petugas piket Polres Tarakan.
“Pada saat pelaku melakukan lemparan batu, sedang bertugas dua personel kami, meskipun tidak mengenai langsung, pecahan dari kaca tersebut mengenai personel sehingga terluka satu personel,” ujarnya kepada awak media, Senin (26/4/2021).
Berdasarkan hasil introgasi, motif pelaku melakukan pengerusakan karena memiliki kebencian terhadap Polri, MH merasa handphonenya disadap oleh Polri.
“MH mengambil keputusan untuk melempar batu, usai dari tempatnya bekerja, lalu langsung ke Polres dan melemparkan batu bata ke arah kaca depan ruangan SPKT,” terangnya.
Dijelaskan Fillol, pelaku juga sempat mengamuk dan melakukan pengancaman kepada salah satu personel, namun sempat didinginkan lalu berhasil diringkus petugas.
“Tidak ditemukan senjata tajam pada pelaku, setelah diamankan dan diintrogasi kami lakukan pengembangan dengan mendatangi kediamannya,” pungkasnya.
MH merupakan pekerja buruh lepas, dari pengakuan awal dirinya tidak ada catatan kriminal, indikasinya karena terdapat kebencian terhadap kepolisian. MH dikenakan Pasal 212, 231, 351, dan atau 406 KUHP, dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun.
“Selain itu, kita akan minta bantuan ke psikolog untuk kondisi kejiwaan pelaku tapi untuk sementara ini masih akan didalami lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Nicky Saputra