Dikejar Sampai Donggala, Peredaran Sabu 5 Kg Berhasil Digagalkan Polres Nunukan

NUNUKAN – Polres Nunukan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 8,5 kilogram (kg). Di mana 8,5 Kg sabu tersebut berasal dari dua pengungkapan kasus. Kasus pertama dengan barang bukti 3,5 Kg yang berhasil mengamankan 3 tersangka yang salah satunya WNA asal Malaysia dan dikembangkan hingga ke Parepare.

Kemudian kasus kedua yakni tangkapan sebanyak 5 Kg yang digagalkan beredar di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh Satuan Reskoba Polres Nunukan.

Baca Juga: Sabu Seberat 8,5 Kg Asal Malaysia Berhasil Diungkap Polres Nunukan

Dikatakan Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar SIK, penangkapan sabu sebanyak 5 Kg lebih itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi di peraIran Pancang Putih Sebatik.

Baca Juga :  Kejari Nunukan Pulihkan Keuangan Daerah Rp 619 Juta dari Tunggakan Pajak PBJT

Petugas pun melakukan penyelidikan di perairan tersebut. Saat melakukan pengintaian, terlihat ada perahu kayu berwana putih biru melaju yang dicurigai. Saat itu ada 3 orang di dalam perahu itu yang merupakan penumpang. Saat dilakukankan pendekatan, mereka terlihat membuang sesuatu.

“Saat dilakukankan pendekatan perahu kayu sempat melarikan diri, sehingga dilakukankan pengejaran hingga dapat, dan mengambil jeriken yang sempat dibuang. Setelah diamankan jeriken tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5.076.33 gram atau 5 kg yang terbungkus dalam plastik putih transparan sebanyak 5 bungkus,” kata Syaiful, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga :  Perkuat Pasokan Gula Lokal, DKUKMPP Nunukan Kunjungi Pabrik Gula di Pati Jawa Tengah

Sabu itu dimasukkan kedalam jeriken berwarna biru yang terikat dalam plastik berwarna hitam. Tiga orang dalam perahu itu pun diamankan. Yakni Zainul, Anton, dan satu saksi Mukmin. Setelah dilakukan interogasi dan didapat informasi bahwa barang ini akan dibawa ke Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng. Jika berhasil meloloskan barang tersebut, maka mereka akan diupah sebesar Rp 50  juta.

Kasus itu pun dilakukankan pengembangan hingga ke Donggala, dan berhasil mengamankan seorang penjemput yakni Efendy yang saat itu dia mendapat perintah dari bandar di Tawau bernama Syukur. “Sabu ini akan diedarkan di Donggala,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuota Haji Nunukan Tahun Ini Meningkat 100 Persen

Efendy diamankan saat mengambil sabu di Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Donggala. Sehingga total pelaku yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 4 orang.

Atas perbuatannya, ke-4 tersangka ini dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20  tahun.(*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *