Sabu Seberat 8,5 Kg Asal Malaysia Berhasil Diungkap Polres Nunukan

NUNUKAN – Satuan Reskoba Polres Nunukan berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu asal Malaysia seberat 8,5 kilogram (kg). Sabu-sabu itu melibatkan tiga orang yang rencananya akan dibawa ke Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dijelaskan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar Sik, didampingi Kabag Humas AKP Muhammad Karyadi SH, dan Kasat Narkoba IPTU Lusgi Simanungkalit sabu seberat 8,5 kg itu berdasarkan dari dua laporan. Pengungkapan pertama diamankan 3,5 kg, yang kedua sebanyak 5 kg.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

Syaiful Anwar menjelaskan, pengungkapan pertama sebanyak 3,5 kg sabu-sabu dengan mengamankan 3 orang satu diantaranya Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, sedangkan Satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Atta pemilik sabu di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Usulan Musrenbang se-Kecamatan Nunukan Telah Terinput di SIPD

“Pengungkapan yang kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang ditindak lanjuti oleh Satuan Reskoba Polres Nunukan. Karena akan ada masukannya barang dari Tawau jenis sabu-sabu, maka dilakukan penyelidikan di seputaran pelabuhan, dan didapat satu orang calo yang memfasilitasi pencarian tiket dan barang berupa tas, karena barang ini akan dibawa ke Pinrang, Sulawesi Selatan melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menuju Pare-Pare menumpang KM Thalia,” kata Syaiful Anwar.

Melihat hal itu, maka dilakukan pengamanan calo yakni Mamma (sebagai saksi) sehingga diinterogasi dan didapat keterangan bahwa pemilik benda mematikan itu dua orang atas nama Jumadi WNA asal Malaysia dan Harianto, yang berperan sebagai pengawas yang akan memberikan petunjuk kepada Jumadi untuk mengantar sabu ke Pinrang.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

Setelah keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan barang berupa tas tadi yang diamankan, ditemukan 4 bungkus kemasan besar yang terbalut lakban berisi sabu dengan berat 3,5 kg. Setelah mengamankan Jumadi dan mengantongi beberapa keterangan dari masing-masing yang diamankan. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan berangkat ke Pare-Pare Sulawesi Selatan melaksanakan giat Control Delivery dengan membawa kedua tersangka yakni Jumadi dan Harianto dengan maksud untuk mengungkap dan menangkap semua jaringan yang terlibat dengan tindak pidana yang terjadi saat sekarang ini.

“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki yang bernama Zainal alias Kenan di Simpang Empat Depan Stadion Olahraga Bau Massepe Jalan Poros Pinrang Kabupaten Pinrang saat menjemput sabu dari Harianto. Walaupun sempat melarikan diri, namun Petugas Polisi berhasil menangkapnya kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  1.500 Paket Sembako untuk Honorer dan Dhuafa di Nunukan

Tidak jauh dari TKP Penangkapan Zainal, seorang yang diduga pemilik barang sabu yang bernama Atta melarikan diri ke dalam perkampungan warga setempat. Maka pihaknya mendapat informasi dari Zainal bahwa Atta yang memerintahkan untuk mengambil sabu dari kurir bernama Harianto.

Anggota Opsnal kembali pulang ke Nunukan dengan membawa 3 orang tersangka. Sedangkan Atta diantaranya DPO. Atas perbuatannya mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukum mati, atau pidana seumur hidup. (*)

Reporter: Darmawan

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *