TARAKAN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI secara tegas menegakkan kebijakan larangan mudik pada Rabu (7/4/2021). Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) sebut kebijakan Kemenhub bersifat keseluruhan.
Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid mengatakan kebijakan maupun keputusan Kemenhub bersifat keseluruhan dalam artian wajib diikuti seluruh daerah khususnya Kaltara.
“Apa yang menjadi kebijakan Kemenhub itu bersifat keseluruhan, larangan mudik juga dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” ujar Taupan kepada benuanta.co.id.
Dijelaskan Taupan, berdasarkan apa yang terjadi pada hari raya sebelumnya, terjadi lonjakan kasus Covid-19 aktif setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur natal dan tahun baru 2020.
“Melihat dari angka Covid-19, saat ini masyarakat yang terpapar Covid-19 di Kaltara masih cukup tinggi, mudik masih ” terangnya.
Taupan juga menyebutkan, kemungkinan terdapat syarat atau aturan tertentu kepada ASN, TNI – Polri, dan masyarakat jika ingin bepergian keluar daerah.
“Untuk ASN, TNI dan Polri diharuskan untuk membawa surat izin dari pimpinan, minimal setingkat eselon 2 dengan tanda tangan basah,” terangnya.
Selain itu, juga terdapat aturan mudik bagi masyarakat, yakni perlu membawa surat izin dari Kepala Desa atau Lurah setempat. Jika tidak membawa surat izin akan diminta untuk kembali.
Kementerian Perhubungan hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.(*)
Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli