Soal Larangan Mudik, Kadishub Kaltara: Kebijakan Kemenhub Bersifat Keseluruhan

TARAKAN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI secara tegas menegakkan kebijakan larangan mudik pada Rabu (7/4/2021). Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) sebut kebijakan Kemenhub bersifat keseluruhan.

Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid mengatakan kebijakan maupun keputusan Kemenhub bersifat keseluruhan dalam artian wajib diikuti seluruh daerah khususnya Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1580 votes

“Apa yang menjadi kebijakan Kemenhub itu bersifat keseluruhan, larangan mudik juga dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” ujar Taupan kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Lebat di Malam Hari, Catat Wilayahnya 

Dijelaskan Taupan, berdasarkan apa yang terjadi pada hari raya sebelumnya, terjadi lonjakan kasus Covid-19 aktif setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur natal dan tahun baru 2020.

“Melihat dari angka Covid-19, saat ini masyarakat yang terpapar Covid-19 di Kaltara masih cukup tinggi, mudik masih ” terangnya.

Baca Juga :  Buntut Konten, Waria Luna Syantik Diputus Pidana Penjara 10 Bulan

Taupan juga menyebutkan, kemungkinan terdapat syarat atau aturan tertentu kepada ASN, TNI – Polri, dan masyarakat jika ingin bepergian keluar daerah.

“Untuk ASN, TNI dan Polri diharuskan untuk membawa surat izin dari pimpinan, minimal setingkat eselon 2 dengan tanda tangan basah,” terangnya.

Selain itu, juga terdapat aturan mudik bagi masyarakat, yakni perlu membawa surat izin dari Kepala Desa atau Lurah setempat. Jika tidak membawa surat izin akan diminta untuk kembali.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Wakil Gubernur Yansen TP Sambut Baik Kedatangan Pangdam VI/Mulawarman

Kementerian Perhubungan hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.(*)

Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *