TARAKAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan melakukan kordinasi dengan bagian perekonomian, terkait kadar zakat fitrah. Hal itu disampaikan langsung Kepala Kantor Kemenang Tarakan, Shaberah.
“Saat ini harga beras tertinggi Rp14 ribu, beras menengah Rp12 ribu dan harga beras terendah Rp10 ribu hingga Rp9.950. 3 katergori tadi jika dinilai dengan uang, maka besaran zakat fitrah pertama Rp35 ribu per orang, lalu yang kedua Rp30 ribu dan yang ketiga Rp25 ribu atau tetap sama dengan tahun sebelumnya. Tetapi diutamakan beras langsung oleh masyarakat yang membayar zakat fitrah itu,” ujar benuanta.co.id.
Sedangkan untuk pembayaran zakat fitrah ini sendiri, Shaberah menyarankan agar masyarakat dapat melakukannya di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid-masjid atau tempat lainnya.
“Di kantor-kantor juga boleh, kemudian di Baznas. Sedangkan besaran fidayah tahun ini juga ditetapkan sebesar Rp35 ribu yang dibayar setelah tidak berpuasa. Jadi tidak boleh fidayah ini dibayar sebelum hari yang kita lewati, tanggal 1 ramadan sudah bayar fidayah untuk 30 hari itu tidak boleh,” terangnya.
“Fidayah itu dibayar setelah kita tidak berpuasa selama 10 hari kalau misalnya sudah 30 hari dan hari ke 30 baru dibayar itu boleh. Yang diwajibkan membayar fidayah itu pertama orang yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua yang sudah renta yang penyakitnya tidak mungkin akan sembuh. Kedua orang yang menyusui atau hamil, tetapi ini ada berbagai perbedaan antara ulama ya. Ada yang mengatakan bayar fidayah dan bayar juga nanti dia qadha puasa dan yang paling ringan itu ya bayar fidayah saja,” tukasnya. (*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editro : Nicky Saputra