TANJUNG SELOR – Salah satu tradisi yang lazim dilakukan di Indonesia sebelum lebaran adalah mudik. Hanya saja pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan mudik. Tak terkecuali Provinsi Kaltara yang akan menerapkan aturan larangan mudik itu.
“Menurut edaran dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sudah jelas, jadi ketentuan yang mau mudik itu banyak syaratnya. Harus ada antigen, ada Genose di semua simpul transportasi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kaltara Taupan Madjid kepada benuanta.co.id, kemarin.
Dia menuturkan, jika warga yang diperiksa tidak ada gejala, maka tidak masalah. Hanya saja yang diimbau kepada masyarakat saat akan mudik jika tidak urgent dan tidak terlalu penting, ada baiknya tidak melakukan perjalanan mudik. Pertimbangan pemerintah saat ini masih meningkatnya kasus Covid-19.
“Kalau masyarakat ini tidak punya urusan penting tidak usah mudik. Karena biasanya mudik ini bergelombang dan padat sekali,” jelasnya.
Berkaca pada mudik hari besar keagamaan tahun 2020 di Kaltara, arus mudik mengalami penurunan hingga 50 persen dibanding tahun 2019. Sehingga dia memprediksi arus mudik tahun 2021 juga mengalami penurunan.
“Tahun kemarin mudik hari besar keagamaan itu turun 50 persen dari tahun sebelumnya. Jadi kita perlu khawatir, sementara kapasitas transportasi kita lebih besar,” ucapnya.
Untuk armada speedboat, Taupan menuturkan Tanjung Selor Tarakan dilayani 23 unit speedboat reguler dalam satu harinya. Itupun tidak terpakai semua, hanya sebagian saja yang beroperasi.
“Speedboat yang terpakai hanya 50 persen saja, seperti tahun baru 2021 itu turun 50 persen, jadi kesadaran masyarakat tidak mudik itu sangat besar ,” sebutnya.
Dirinya pada 2021 ini masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik. “Tahun lalu bahkan belum ada permintaan rapid antigen, hanya berupa protokol kesehatan saja yang dijaga,” jelasnya.
Selain di jalur perairan, petugas juga diletakkan di daerah perbatasan untuk melakukan pemeriksaan. Jika tidak memenuhi persyaratan maka tidak dianjurkan untuk melanjutkan perjalanan. “Kita juga ada cek poin di perbatasan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin







