TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan berencana akan terus memantau gembel dan pengemis (gepeng) yang disinyalir dikoordinir oleh beberapa orang. Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dua gepeng yang sebelumnya telah diamankan Satpol PP di Pantai Amal, pada Ahad, 29 Maret 2021 lalu.
“Kita antispasi kalau ada yang mengkoordinir, itu nanti yang kita cari untuk ditindak tegas. Kalau kita dapati akan kita berikan sanksi berupa Tindak pidana ringan (Tipiring),” ujar Kasatpol PP Tarakan, Hanip Matiksan saat ditemui benuanta.co.id, Senin (30/3/2021).
“Dua orang yang kita amankan kemarin itu juga kita temukan uang tunai, masing-masing Rp375 ribu yang satunya ada Rp170 ribuan, dan keduanya juga warga Tarakan,” tambahnya.
Mengenai modus kedua gepeng yang telah diamankan itu hanya mencari sampingan atau telah menjadi pekerjaan utamanya, Hanip menyebut akan melakukan deteksi dini untuk menguaknya.
“Kita akan cari yang mengkoordinir itu, karena terkadang orang yang kurang-kurang (cacat fisik) dimanfaatkannya untuk mengemis-ngemis itu yang akan kita cari. Denda paling besar yang di Tipiringkan nanti tergantung pengadilan, tetapi untuk yang dua orang itu hanya kita bina dan kita lepaskan. Karena kita mau tahan sampai 24 jam kita tidak punya tempat,” tukasnya. (*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky Saputra