TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, Imam Bukhori mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis mengatur tentang pemilihan anggota keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan dalam Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Sampai saat ini pemkab belum menerbitkan Perbup atau petunjuk teknis (Juknis) serta pedoman penyelenggaraan pemilihan anggota BPD, padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2020 pasal 7 ayat 4 jelas disebutkan bahwa tugas, kewajiban, wewenang serta tata kerja panitia pemilihan diatur dalam Perbup,” ungkapnya, Selasa (15/3/2021).
Dijelaskannya, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tentang masa jabatan anggota BPD di Kabupaten Bulungan tercatat 12 BPD di beberapa kecamatan yang berakhir tahun ini.
“Tahun ini ada 12 BPD yang masa jabatannya telah habis dan harus segera dilakukan pemilihan, kondisi ini telah kami sampaikan kepada bupati dan wakil bupati Bulungan saat gelar rapat bersama DPRD belum lama ini,” jelasnya.
Ditegaskannya, belum adanya perbup akan menyulitkan panitia pemilihan BPD yang dibentuk di desa, apalagi dalam Perda dikatakan dalam waktu enam bulan sebelum habis masa jabatan BPD, selain itu panitia akan lakukan sosialisasi.
“Turunan Perda sebagai dasar hukum Pemilihan BPD serentak tahun ini, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bulungan yang telah melantik para kepala desa hasil pilkades serentak 2020 lalu 2020,” ujarnya.
“Selamat kepada seluruh para kepala desa yang sudah dilantik menjadi kepala desa definitif, mudah-mudahan dapat segera menjalankan tugasnya sesuai amanah peraturan perundang undangan yang ada, ” pungkasnya.(*)
Sumber: Bid Humas Polda Kaltara
Editor : M. Yanudin