Serahkan LKPD TA 2020 ke BPK, Ibrahim Ali : Pada Saatnya Nanti Kami Siap untuk Diaudit

TARAKAN – Mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaann Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu, 10 Maret 2021.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT), kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Kaltara berserta seluruh tim yang berkenan menerima LKPD tahun 2020 ini, dan pada saatnya nanti kami juga siap untuk dilakukan audit kembali,” kata Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali.

Sebagai bentuk komitmen dalam mematuhi segala reguliasi yang telah ditetapkan BPK, Pemkab Tana Tidung menyerahkan laporan keuangan sebelum batas waktu penyerahan yang berakhir pada 31 Maret 2021. Laporan itu meliputi neraca Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekualitas (LPE), Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Hal ini dilakukan agar menghindari kesalahan yang manajerial, terlebih Pemkab Tana Tidung juga telah berusaha semaksimal mungkin agar laporan yang disusun, dan disajikan telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan pengendalian internal yang memadai dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pencapaian target keuangan tahun anggaran 2020 Kabupaten Tana Tidung didasarkan pada target pendapatan sampai 31 Desember 2020 kemarin sebesar Rp767.225.574.519,88 atau sebesar 95,19 persen. Pendapatan yang tidak mencapai target atau mengalami kenaikan di tahun anggaran 2020 sebesar Rp7.649.732.348,66 atau 1,06 persen,” urainya.

Pada Anggaran Belanja Daerah dan Transfer tahun 2020 Tana Tidung memiliki angka Rp821.065.872.364,84, realisasi belanja daerah dan transfer tahun 2020 sebesar Rp746.649.414.241,25 dan sisa anggaran belanja dan transfer yang tidak dapat diserap hingga akhir tahun anggaran 2020 mencapai Rp24.430.962.700,62 atau 2,98 persen.

“Artinya ini mengalami kenaikan sebesar Rp24.430.962.700,64, dan jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 yaitu sebesar Rp722.218.451.540,61. Dari kondisi tersebut dapat digambarkan bahwa tahun 2020 kemarin terjadi defisit sebesar Rp16.290.269.802,17. Defisit ini disebabkan realisasi pendapatan yang lebih kecil dibanding realisasi belanja,” tukasnya. (*)

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *