Loka Monitor Frekuensi Tanjung Selor Lakukan Pendataan Radio

TANA TIDUNG – Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tana Tidung (KTT) melakukan observasi dan monitoring untuk frekuensi radio di wilayah KTT, Rabu 10 Maret 2021.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1542 votes

Berdasarkan PP tersebut, setiap pengguna frekuensi radio yang beroperasi di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diwajibkan memiliki izin siaran radio dan izin amatir radio.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo KTT Arief Prasetiawan mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa penggunaan HT beserta frekuensi radio harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Kominfo melalui Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

“Terkait perihal tersebut maka seluruh pengguna HT baik instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat umum diwajibkan untuk mempunyai Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Amatir Radio (Izin Amatir Radio),” ujar Arif Prasetiawan

Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor merupakan instansi di bawah naungan Dirjen SDPPI Kemkominfo yang mempunyai tugas dan wewenang dalam rangka pendataan penggunaan frekuensi radio panggil (HT) beserta perizinannya.

“Sasaran penertiban adalah penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak terstandardisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Idris selaku salah satu perwakilan dari Lokamonitor Frekuensi Radio Tanjung Selor menyampaikan, pihaknya bertugas sebagai unit pelaksana teknis dan sebagai pengawas penggunaan spektrum radio di seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Kegiatan pendataan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada radio, khususnya radio milik pemerintah terkait dengan penggunaan spektrum radio.

“Nah sedangkan untuk izin itu yang akan mengelurkan adalah Kementerian Kominfo, jadi fungsi kami di sini hanyalah pengawas dan penertib penggunaan frekuensi di wilayah Kaltara. Untuk masa berlaku atau izin Orari itu 5 tahun lamanya,” ungkapnya.

Idris mengakui, observasi dan monitoring radio terutama amatir dan konsesi termasuk monitoring frekuesni 5,8, yang mana frekuensi tersebut harus dijaga agar tidak menganggu pengguna lain.

“5,8 ini free karena banyak yang pakai akhirnya bisa turun, pada saat turun ke 5,6 itu bisa menganggu BMKG. Kenapa BMKG? Karena BMKG untuk suport ke bandara ini harus kita lindungi jangan smapai frekuensi 5,6 ini terganggu oleh pengguna lain,” ungkap Idris.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Frekuensi 5,6 khusus bagi BMKG sedangkan untuk 5,8 free seperti 2,4 untuk data internet bisa dan tidak boleh turun, sedangkan Ringnya 5725 smpai 5825 ini yang dapat digunakan.

“Jika nanti turun sampai 5,6 itu pasti terganggu, karena BMKG terganggu, yang menganggu 5,6 di Malinau. Radar BMKG ini supporting ke bandara dan bandara sporting ke Pilot pesawat untuk nanya suhu di landasan berapa, itu bisa buat pilot bingung,” ujarnya.

Ia mengimbau, pengguna radio perorangan untuk segera ikut anggota Orari, sedangkan untuk yang bisnis untuk segera mengajukan izin ke pusat. “Kita harap segera urus izin bagi yang bisnis, dan yang perorangan ikut Orari, untuk tata cara semua akan ada nanti,” pungkasnya.(*)

 

Reporter: Dwi Widdyaswiranata

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *