NUNUKAN – Dua remaja di Nunukan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu setelah keduanya terbukti mengedarkan sabu-sabu, Jabrik (21) dan Michel (20) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nunukan di kediamannya Jalan Teuku Umar RT 13, Kelurahan Nunukan Tengah pada Ahad, 7 Maret 2021 dini hari.
Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang buktu sabu seberat 1,70 gram. Seperti yang dijelaskan Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar Sik melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP Muhammad Karyadi SH, penangkapan itu bermula dari adanya laporan yang diterima pihaknya bahwa adanya peredaran sabu-sabu di wilayah yang sering disebut Bukit Cinta.
“Dari informasi yang kami dapat, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kedua orang tersebut dan penggeledahan rumah yang diduga tempa teransaksi sabu,” ucap Karyadi, Senin (8/3/2021).
Lanjut dia, hasil penggeledahan rumah ditemukan 20 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk, yang diduga berisi kristal mematikan (sabu) yang terletak di atas baju kaos warna hitam di lantai kontrakan. “Keduanya dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakan Karyadi, barang bukti yang diamankan diantaranya dua puluh bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga sabu berat 1,70 gram, satu buah handphone warna merah, satu buah penjepit besi, satu buah gunting, uang tunai Rp150 ribu, dan dua puluh enam plastik pembungkus. Atas perbuatannya Jabrik dan Michael akan dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra