TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil menggagalkan pemasukan 1.938 kilogram (kg) daging Allana illegal yang merupakan Media Pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari Tawau, Malaysia ke Tarakan, Indonesia.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Tipidter Reskrim Polres Tarakan, Ipda Dien Romadhoni mengatakan, distribusi daging Allana sebanyak 1,9 Ton tersebut tepatnya telah digagalkan pada 24 Desember 2020 lalu.
“Awalnya, kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pengiriman atau pendistribusian barang berupa daging merek allana dari Malaysia, setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, pada 24 Desember 2021, barang bukti ditemukan saat melakukan pembongkaran muatan,” ucap Dien.
Dien menjelaskan, penangkapan distribusi daging Allana berlangsung di salah satu pelabuhan sekitar Bandara Juwata Tarakan, dan rencananya daging tersebut akan didistribusikan ke seluruh wilayah Kaltara. Karena tidak memiliki cold storage untuk melakukan penyimpanan, barang bukti diserahkan ke BKP Kelas II Tarakan.
“Kita masih koordinasikan lagi dengan pihak karantina untuk penindakan para pelaku, pada saat itu kita lakukan pembinaan untuk tidak mendistribusikan daging illegal dari luar, dan seluruh barang bukti sudah ada di BKP Tarakan,” sebutnya.
Gagalnya pemasukan komoditas pertanian sebagai media pembawa HPHK dan OPTK ini merupakan sebagai wujud implementasi adanya perjanjian kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian RI tentang kerjasama di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati.
“Ini merupakan kasus daging Allana illegal pertama sepanjang tahun 2020 hingga saat ini, yang diamankan Polres Tarakan baru kasus ini, selanjutnya barang bukti akan dimusnahkan oleh BKP Tarakan,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli