TARAKAN – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan wilayah kerja Malundung dan Bandara Juwata bersama Kepolisian Resor (Polres) Tarakan musnahkan 1.938 Kilogram (Kg) daging Allana di halaman Kantor BKP Kelas II Tarakan, Selasa (2/3/2021)
Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby mengatakan, kegiatan pemusnahan merupakan bentuk sinergitas BKP Tarakan dengan Polres tarakan, dan sekitar 1,9 Ton daging Alana adalah barang serahan dari Polres Tarakan.
“Inilah bentuk Kerjasama kami dengan melakukan pemusnahan media pembawa membawa penyakit mulut hingga tubuh yang sangat ditakuti dan membahayakan bagi manusia maupun hewan,” ujar Akhmad kepada benuanta.co.id, Selasa (2/3/2021)
Pemusnahan dilakukan sesuai amanat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan demi terjaganya Sumber Daya Alam di Indonesia dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) HPHK dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Komoditas dimusnahkan tersebut dikarenakan beberapa unsur yakni, tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, tidak dilaporkan kepada petugas karantina, berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular, dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.
Dijelaskan Akhmad, dampak yang ditimbulkan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap manusia apabila HPHK tersebut masuk dan tersebar di wilayah Indonesia. Penyakit mulut dan kuku merupakan zoonosis yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia.
“Apabila OPTK masuk dan tersebar di wilayah Indonesia berdampak pada sektor pertanian karena kerusakan yang ditimbulkan dapat menurunkan hasil produktivitas pertanian di Indonesia,” tuturnya.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan membakar media pembawa di dalam incinerator milik BKP Kelas II Tarakan dengan disaksikan oleh instansi terkait yaitu perwakilan dari Kepolisian Resort Kota Tarakan, perwakilan Polisi Perairan dan Udara Polda Kaltara, perwakilan dari Kantor Pengawasan, Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Kota Tarakan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tarakan, serta pejabat karantina Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli