Makassar – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT). Gubernur Nurdin Abdullah dikabarkan di OTT di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan di Jalan Sungai Tangka, kota Makassar, Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA (27/2/2021)
Informasinya tim KPK menangkap Gubernur Sulsel berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik-98/01/10/2020. Selain Nurdin Abdullah, dalam operasi tangkap tangan, kabarnya Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu koper yang berisi uang sebesar Rp. 1 Miliar yang diamankan di salah satu rumah makan di Makassar.
Dari OTT tersebut, lima orang lainnya yang turut diamankan bersama Nurdin Abdullah, yakni, seorang kontraktor bernisial AS (64 tahun), sopir N (36 tahun), SB (48 tahun) dan I.
Setelah dilakukan OTT, selanjutnya Tim KPK kemudian membawa Nurdin Abdullah untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen.
Di mana Gubernur Nurdin Abdullah berangkatkan ke Jakarta sekitar pukul 07.00 WITA dari Bandara Sultan Hasanudin Makassar.
“Untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617, untuk keberangkatan ke Jakarta pada pukul 07.00 WitaWita, ” sebut salah seorang sumber. (*)
Reporter : akbar