Tolak Berikan Rekam Medis, Ini Penjelasan Ahli Hukum RSUD Tarakan

TARAKAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan menolak memberikan rekam medis kepada keluarga pasien yakni almarhum (alm) Megawati, lantaran memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Usai melakukan mediasi dengan keluarga korban di Polres Tarakan, pada Sabtu (20/2/2021) pihak RSUD Tarakan menjelaskan peraturan yang tercantum dalam Permenkes tentang rekam medis, dimana pihak rumah sakit tidak bisa memberikan rekam medis kepada keluarga pasien.

Kuasa Hukum RSUD Tarakan, Syafruddin mengatakan, pada minggu lalu keluarga pasien atas nama alm. Megawati sudah meminta rekam medis, namun ditolak karena pihak rumah sakit hanya bisa memberikan resume medis.

Baca Juga :  Relokasi PKL di Tarakan Timur Molor Lagi dari Jadwal

“Pihak keluarga meminta rekam medis, didalam peraturan Perundang-undangan dan Permenkes secara spesifik bahwa rekam medis tidak bisa dikeluarkan, namun resume medis bisa,” ujar Syafruddin.

“Rekam medis tidak dapat diberikan kepada pasien, memang rekam medis milik pasien, namun berkas tersebut milik rumah sakit,” tambahnya.

Menurut Syafruddin, persoalan pelayanan RSUD Tarakan telah berproses secara hukum, dirinya mengajak seluruh pihak untuk menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian untuk melakukan investigasi.

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

“Apapun hasil penyelidikan pihak rumah sakit siap menerima, kita sudah pro aktif memberikan penjelasan, dalam rekam medis tidak ada yang disembunyikan, cuma kita taat pada aturan tidak akan memberikan kecuali atas perintah pengadilan,” tuturnya.

Dilansir dari surat RSUD Tarakan, beberapa Undang-undang dan Permenkes tentang rekam medis antara lain :

– UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran,
– Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1966 tentang simpan rahasia kedokteran,
– Permenkes RI nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis, – SPO unit rekam medis UPTD RSUD Tarakan tentang kepemilikan rekam medis

Baca Juga :  Cegah Konflik Lahan, Menhut Dorong Percepatan Sertifikasi Tambak Petani di Desa Liagu

“Biarkanlah pihak kepolisian bekerja se-profesional mungkin, apakah permasalahan ini layak dilanjutkan secara hukum atau stop,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *