LTARAKAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan mengakui terdapat kesalahan ketik pada surat resume medis atau ringkasan pulang (Discharge Summary) milik almarhum (alm) Megawati.
Kesalahan dalam resume medis tersebut ditemukan oleh anak kandung pasien bernama Mukhlis Ramlan saat melakukan mediasi dengan pihak RSUD Tarakan di Polres Tarakan, Sabtu sore (20/2/2021)
Untuk diketahui, kesalahan ketik terdapat pada penulisan tanggal alm. Megawati dinyatakan positif Covid-19, tertulis di surat, Selasa (22/12/2020). Sedangkan, alm. Megawati baru dilarikan ke RSUD Tarakan pada Jumat (8/1/2021).
Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Tarakan, Andi Rizal mengatakan telah menjelaskan isi dari resume medis kepada keluarga korban dengan mendatangkan dokter yang menangani pasien.
“Resume medis sudah kita jelaskan, memang kewajiban rumah sakit, memberikan resume medis pulang, yang tercatat disitu ada identitas pasien, analisis pasien, perjalanan penyakit pasien, obat yang diberikan dan tindakan yang dilakukan kepada pasien,” ujar Andi.
Andi menjelaskan, RSUD Tarakan mengakui terdapat kesalahan ketik pada resume medis, dimana terdapat kesalahan pemberian tanggal kepada pasien yang dinyatakan positif Covid-19.
“Saya akui ada kesalahan ketik, namun kami mempunyai bukti dari hasil pemeriksaan PCR, karena hasil pemeriksaan terkirim secara online ke Dinkes Tarakan dan Kemenkes. Hasilnya pasti dilaporkan secara online,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli
Kelalaian dilakukan pihak rumah sakit sangat merugikan pasien tidak bisa dibiarkan. Kelalaian pada kasus ini bukan hal ringan karena kaitan dengan nama baik pasien. Salah ketik kecerobohan yg luar biasa. Apabila salah ketik itu adalah hasil diagnosa penyakit pasien sehingga mengakibatkan menghilangkan nyawa pasien apakah pihak rumah sakit mau bertanggung jawab.
Kelalaian dilakukan pihak rumah sakit sangat merugikan pasien tidak bisa dibiarkan. Kelalaian pada kasus ini bukan hal ringan karena kaitan dengan nama baik pasien. Salah ketik kecerobohan yg luar biasa. Apabila salah ketik itu adalah hasil diagnosa penyakit pasien sehingga mengakibatkan menghilangkan nyawa pasien apakah pihak rumah sakit mau bertanggung jawab. Pihak rumah sakit bisa dikenakan pasal maladministrasi