Soal Resume Medis alm. Megawati, RSUD Tarakan Akui Terdapat Salah Ketik

LTARAKAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan mengakui terdapat kesalahan ketik pada surat resume medis atau ringkasan pulang (Discharge Summary) milik almarhum (alm) Megawati.

Kesalahan dalam resume medis tersebut ditemukan oleh anak kandung pasien bernama Mukhlis Ramlan saat melakukan mediasi dengan pihak RSUD Tarakan di Polres Tarakan, Sabtu sore (20/2/2021)

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1575 votes

Untuk diketahui, kesalahan ketik terdapat pada penulisan tanggal alm. Megawati dinyatakan positif Covid-19, tertulis di surat, Selasa (22/12/2020). Sedangkan, alm. Megawati baru dilarikan ke RSUD Tarakan pada Jumat (8/1/2021).

Baca Juga :  IMI Kaltara Pilih Jatim Sebagai TC Atlet Sebelum Laga PON XXI Aceh-Sumut

Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Tarakan, Andi Rizal mengatakan telah menjelaskan isi dari resume medis kepada keluarga korban dengan mendatangkan dokter yang menangani pasien.

“Resume medis sudah kita jelaskan, memang kewajiban rumah sakit, memberikan resume medis pulang, yang tercatat disitu ada identitas pasien, analisis pasien, perjalanan penyakit pasien, obat yang diberikan dan tindakan yang dilakukan kepada pasien,” ujar Andi.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

Andi menjelaskan, RSUD Tarakan mengakui terdapat kesalahan ketik pada resume medis, dimana terdapat kesalahan pemberian tanggal kepada pasien yang dinyatakan positif Covid-19.

“Saya akui ada kesalahan ketik, namun kami mempunyai bukti dari hasil pemeriksaan PCR, karena hasil pemeriksaan terkirim secara online ke Dinkes Tarakan dan Kemenkes. Hasilnya pasti dilaporkan secara online,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Kelalaian dilakukan pihak rumah sakit sangat merugikan pasien tidak bisa dibiarkan. Kelalaian pada kasus ini bukan hal ringan karena kaitan dengan nama baik pasien. Salah ketik kecerobohan yg luar biasa. Apabila salah ketik itu adalah hasil diagnosa penyakit pasien sehingga mengakibatkan menghilangkan nyawa pasien apakah pihak rumah sakit mau bertanggung jawab.

  2. Kelalaian dilakukan pihak rumah sakit sangat merugikan pasien tidak bisa dibiarkan. Kelalaian pada kasus ini bukan hal ringan karena kaitan dengan nama baik pasien. Salah ketik kecerobohan yg luar biasa. Apabila salah ketik itu adalah hasil diagnosa penyakit pasien sehingga mengakibatkan menghilangkan nyawa pasien apakah pihak rumah sakit mau bertanggung jawab. Pihak rumah sakit bisa dikenakan pasal maladministrasi