Dalami Laporan Mukhlis Ramlan dan Rekam Medis, Polres Tarakan Akan Libatkan Ahli

TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan akan melibatkan seorang ahli dalam penyidikan laporan soal kelalaian pelayanan serta persoalan rekam medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.

Hal tersebut dilakukan untuk mengembangkan laporan seorang pelapor bernama Mukhlis Ramlan tentang kelalaian pelayanan serta penolakan pemberian rekam medis di RSUD Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi mengatakan, kasus dengan pelapor bernama Mukhlis Ramlan masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :  Pelaksanaan MBG selama Ramadan di Tarakan Belum Temukan Formula

“Dalam proses lidik, kami sudah melengkapi keterangan dari rumah sakit RSUD dan Pertamedika, dimana saksi yang sudah diperiksa diantaranya adalah dokter, perawat dan petugas yang berkaitan dan bertanggung jawab dengan pelayanan,” ujar Aldi, Sabtu (20/2/2021).

“Kami masih mencoba mendalami berkaitan dengan rekam medis tersebut, dimana proses penyelidikannya akan didukung oleh ahli,” tambahnya.

Baca Juga :  Kemenag Tarakan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya

Dijelaskan Aldi, Polres Tarakan juga memfasilitasi mediasi antara pelapor, keluarga pasien, dan pihak RSUD Tarakan dalam menjelaskan persoalan pelayanan dan isi rekam medis.

“Rekam medis yang memang merupakan hak pasien sesuai dengan UU 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, pasal 52 huruf e dimana pasien berhak memiliki rekam medis tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :  Cegah Konflik Lahan, Menhut Dorong Percepatan Sertifikasi Tambak Petani di Desa Liagu

“Namun akan terus kita selidiki, ahli masih belum ditentukan, nantinya kita akan memeriksa kasus ini bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat dan ahli pidana,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *