TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan akan melibatkan seorang ahli dalam penyidikan laporan soal kelalaian pelayanan serta persoalan rekam medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengembangkan laporan seorang pelapor bernama Mukhlis Ramlan tentang kelalaian pelayanan serta penolakan pemberian rekam medis di RSUD Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi mengatakan, kasus dengan pelapor bernama Mukhlis Ramlan masih dalam proses penyelidikan.
“Dalam proses lidik, kami sudah melengkapi keterangan dari rumah sakit RSUD dan Pertamedika, dimana saksi yang sudah diperiksa diantaranya adalah dokter, perawat dan petugas yang berkaitan dan bertanggung jawab dengan pelayanan,” ujar Aldi, Sabtu (20/2/2021).
“Kami masih mencoba mendalami berkaitan dengan rekam medis tersebut, dimana proses penyelidikannya akan didukung oleh ahli,” tambahnya.
Dijelaskan Aldi, Polres Tarakan juga memfasilitasi mediasi antara pelapor, keluarga pasien, dan pihak RSUD Tarakan dalam menjelaskan persoalan pelayanan dan isi rekam medis.
“Rekam medis yang memang merupakan hak pasien sesuai dengan UU 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, pasal 52 huruf e dimana pasien berhak memiliki rekam medis tersebut,” tuturnya.
“Namun akan terus kita selidiki, ahli masih belum ditentukan, nantinya kita akan memeriksa kasus ini bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat dan ahli pidana,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







