SAMARINDA – Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan pejabat PDAM Tarakan sudah mulai dilakukan Senin 8 Februari 2021 kemarin di Pengadilan Tipikor Kaltim dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan dakwaan itu, dua terdakwa dikenakan pasal yang sama yaitu SU dan SI. Sementara IL dikenakan pasal yang berbeda.
Kepala Kejari Tarakan Fatkhuri, melalui Kasi Pidsus Cakra Nur Budi Hartanto menyampaikan SU dan SI dikenakan primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KHUP. Kemudian untuk subsider pasal 3 junto ayat 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KHUP.
Sementara untuk untuk IL dikenakan primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KHUP junto pasal 65 ayat 1 KHUP. Kemudian untuk subsider pasal 3 junto ayat 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KHUP junto pasal 65 ayat 1 KHUP.
“Kalau IL ini ada junto 65 selain dari junto 55. Itu pasal yang berbeda dari IL dengan dua terdakwa lainnya yaitu SU dan SI,” katanya saat dihubungi awak media.
Lanjut Cakra, setelah pihaknya membacakan dakwaan, ternyata ketiga terdawka mengajukan esepsi atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya pun akan berlanjut dengan pengajuan esepsi dari para terdakwa. Sidang pun dipastikan akan dilakukan secara langsung di Pengadilan Tipikor Kaltim.
“Posisi terdakwa tetap dalam tahanan kota. Sidang tetap offline dan harus hadir langsung di Samarinda,” katanya.
Kata dia, sidang juga akan berlanjut pada Senin 15 Februari mendatang. Meski akan mengajukan dakwaan, namun jaksa tetap berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memutuskan untuk melanjutkan persidangan, dengan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Kita tunggu sidang pekan depan lagi dengan agenda esepsi atas dakwaan jaksa,” tandasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara itu tiga orang pejabat PDAM Kota Tarakan terlibat perkara korupsi pada penyewaan kendaraan dinas operasional Direktur PDAM tahun anggaran 2017 hingga 2019 dan pembayaran gaji Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Kota Tarakan tahun anggaran 2019 hingga 2020.
Dari dua kegiatan di PDAM itu, didapati adanya kerugian negara. Untuk kegiatan penyewaan kendaraan dinas operasional Direktur PDAM tahun anggaran 2017 hingga 2019, didapati kerugian negara Rp 88.500.00. Kemudian untuk kegiatan pembayaran gaji Pejabat Pjs Direktur PDAM Kota Tarakan tahun anggaran 2019 hingga 2020 Rp 400.813.000.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: Ramli







