Dituduh Curi Sawit, Warga Sebuku Datangi Kantor DPRD Nunukan Minta Keadilan

NUNUKAN – Sebanyak 70 warga adat di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, mendatangi Kantor DPRD Nunukan untuk melaksanakan rapat dengar pendapat. Sebelum masuk di ruang  rapat, warga sempat menyampaikan beberapa aspirasi di halaman Kantor DPRD Nunukan untuk minta keadilan, Kamis 11 Februari 2021.

Kedatangan mereka tak lain untuk meminta keadilan karena sebanyak 17 warga adat di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, telah dilaporkan PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) ke Polres Nunukan, dengan tudingan melakukan pencurian buah sawit, dan pemalsuan surat tanah.

USAI PERTEMUAN: Kepala Desa Sujau, Malik setelah keluar dari ruang pertemuan, dan di dampingi beberapa Warag yang saat itu hadir. (FOTO: DARMAWAN BENUANTA)

Tidak terima atas tudingan tersebut, beberapa warga mendatangi kantor DPRD Nunukan untuk meminta solusi dan mendengarkan pendapat mereka untuk dapat ditindaklanjut.

Baca Juga :  Peringati HPN 2026, Imigrasi Nunukan Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Dikatakan Kepala Desa Sujau, Malik, sebanyak 70 warga dari Kecamatan Sebuku yang datang di DPRD Nunukan untuk mempertahankan hak mereka, yakni tanah adat untuk generasi anak cucu mereka.

“Saya selaku Kepala Desa, bagian dari pemerintah juga ikut dilaporkan oleh perusahaan PT. KHL dengan tuduhan pemalsuan surat tanah. Sampai di Polres Nunukan pun juga dibilang pencurian buah sawit. Ini yang saya khawatirkan karena saya juga bagian dari pemerintah,” kata Malik kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Arahan Presiden, Gubernur Zainal Minta Daerah Perkuat Pengelolaan Kebersihan

Ada 17 warga yang dilaporkan ke Polisi. Sebanyak 5 warga Desa Bebanas diperkirakan bakal jadi tersangka. “Kami yang tersangka 17 orang yang dilaporkan oleh PT. KHL ini agar dapat menarik kembali laporannya,” jelasnya.

Malik menegaskan, dirinya tidak ada memalsukan surat tanah, apa lagi sampai mencuri buah sawit. Sawit yang dipanen atau dipetik itu menurutnya tumbuh di tanah mereka sendiri dengan luasan beberapa hektare yang telah digarap sejak dulu, sebelum ditanami sawit oleh perusahan. Bahkan hak guna usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KHL berada di wilayah adat, tempat warga tinggal dan bercocok tanam.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Tekankan Pokir DPRD harus Selaras RKPD dan Bebas Risiko Hukum

Yang bikin heran, lanjut Malik, dari 17 orang yang dilaporkan melakukan pencucian buah sawit itu, 1 di antaranya mengalami kelumpuhan, tidak bisa bergerak. Jika bergerak juga dibantu oleh tongkat. Namanya Puji. Sehingga dinilai tidak masuk akal dituduh mencuri sawit.

“Pak Puji ini mengalami kelumpuhan sejak lama, juga ikut dibilang melakukan pencurian buah sawit oleh PT. KHL. Ini ‘kan laporan yang tidak masuk akal,” tutupnya. (*)

 

Reporter:  Darmawan

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *