TANJUNG SELOR – Gugatan warga Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) di Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang menuntut ganti rugi sebesar Rp70,56 miliar, ditanggapi tim kuasa hukum PT. Multi Jaya Energi (MJE).
Ketua Tim Kuasa Hukum PT. MJE Plus, Marihot Sihombing kepada benuanta.co.id mengungkapkan, pernyataan warga dalam gugatan Perkara No 44/Pdt.G/2020/PN Tjs yang menuntut kerugian Materil Rp. 63,56 Miliar dan kerugian Inmateril Rp7 Miliar dinilai tidak mendasar. Sebab, sampai saat ini pihak Penggugat tidak dapat membuktikan dan menguraikan dengan jelas kerugian yang dialami Pihak Penggugat.
Baca Juga: Sengketa Lahan, Warga Ardimulyo Gugat PT. Multi Jaya Energi Rp 70 Miliar
“Bahkan Pihak penggugat terlihat plin plan tidak ada kepastian dalam menetapkan tuntutan, terbukti gugatan penggugat (warga) telah direvisi pada saat agenda sidang. Ini bukti jika mereka (penggugat) tidak memahami persoalan hukum yang dialami bahkan terkesan ingin memanfaatkan perkara ini untuk dapat keuntungan lebih besar. Warga yang menggugat itu hanya 11 orang bukan 12 seperti yang diberitakan,” tegas pria yang akrab disapa Sihombing, Jumat (29/1/2021).
Tudingan yang menyebutkan pihak perusahaan telah melanggar kesepakatan dengan warga, lanjutnya, perlu dipertegas. Pasalnya, sebelum melakukan aktivitas pihak perusahaan telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan warga sekitar area kerja, serta mengantongi Surat Pernyataan Pelepasan Tanah(SPPT) yang diperoleh langsung oleh warga pemilik lahan dan Perusahaan sebelumnya.
“Artinya Pihak perusahaan telah mendapat persetujuan dari warga untuk beraktivitas, ada beberapa warga yang menggugat tapi bukan dari warga sekitar. Untuk itu harus dipastikan, warga mana yang dimaksud, jadi jangan mengatas namakan warga untuk mencari keuntungan pribadi,” jelasnya.
Sihombing menegaskan, pernyataan warga yang menuding perusahaan tidak melakukan reklamasi dinilai tidak mendasar, bahkan pernyataan itu terkesan provokasi apalagi perusahaan tambang batu bara itu masih beroperasi.
“Soal reklamasi itu sangat dini diungkapkan penggugat, silahkan ditanya jika perusahaan tidak beroperasi lagi, Pihak Tergugat (Perusahaan) sudah mempersiapkan segala yang diperlukan untuk mereklamasi dan perbaikan lahan yang dikerjakan,” tegasnya.
Dikatakannya, PT MJE Plus pun telah memberikan fasilitas untuk segala pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan, termasuk telah mengeluarkan dana kepada perangkat desa untuk biaya operasional pengurusan. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari perangkat desa yang melakukan pengurusan lahan tersebut.
“Sejak awal dimulainya agenda persidangan, kuasa hukum Penggugat sudah 4 kali tidak menghadiri agenda persidangan hingga sidang ditunda. Bahkan, penundaan agenda sidang Pemeriksaan setempat tanggal 13 Januari 2021 ditunda karena ketidakhadiran kuasa hukum Penggugat. Ini membuktikan tidak seriusnya pihak Penggugat dalam perkara ini. Seharusnya penggugat yang lebih aktif dalam perkara ini, kami juga merasa dirugikan. Rencananya kami akan menuntut balik melalui proses hukum pidana maupaun hukum perdata,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, 12 warga Desa Ardi Mulyo MJE di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Pasalnya di atas lahan milik warga dilakukan aktivitas pertambangan batu bara tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
12 warga Desa Ardimulyo meminta Hakim untuk mengabulkan tuntutan kepada PT. Multi Jaya Energi senilai Rp70,56 miliar. Terdiri dari kerugian materill senilai Rp63,56 miliar. Nominal tersebut, mengacu asumsi luas 11 lokasi lahan 82.500 meter persegi yang dikalikan dengan harga batubara acuan (HBA) Bulan Juli 2020 sebesar USD52,16 per ton. Atau setara dengan Rp770 ribu. D isamping itu, ada kerugian immaterill senilai Rp7 miliar. (*)
Reporter: Victor
Editor: M. Yanudin







