Sengketa Lahan, Warga Ardimulyo Gugat PT. Multi Jaya Energi Rp 70 Miliar

TANJUNG SELOR – Belasan warga Desa Ardimulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menggugat PT. Multi Jaya Energi (MJE) Plus di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Pasalnya, di atas lahan milik 12 warga terjadi aktivitas pertambangan batu bara tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Selor, tercatat gugatan didaftarkan tanggal 25 Agustus 2020, dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2020/PN Tjs. Saat ini, sidang telah masuk pada agenda pemeriksaan setempat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1563 votes

Dalam petitum, dua belas warga Desa Ardimulyo meminta Hakim untuk mengabulkan tuntutan kepada PT. Multi Jaya Energi Plus senilai Rp 70,56 miliar. Terdiri dari kerugian material senilai Rp 63,56 miliar. Nominal tersebut, mengacu asumsi luas 11 lokasi lahan 82.500 meter persegi yang dikalikan dengan Harga Batubara Acuan (HBA) Bulan Juli 2020 sebesar USD52,16 per ton. Atau setara dengan Rp 770 ribu. Di samping itu, ada kerugian immaterill senilai Rp7 miliar.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Perwakilan warga yang menggugat, Midkhol Huda menjelaskan, pihak perusahaan dinilai telah  melanggar kesepakatan untuk tidak beraktivitas sementara di lahan milik warga sampai ada titik temu tentang pertanggungjawaban ganti rugi lahan.

“Ironisnya lahan warga tetap dikelola perusahaan tanpa pembebasan terlebih dahulu, meski sudah ada komunikasi tapi tidak ada titik temu atau kesepakatan. Saat itu penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, sebab nominal ganti rugi atau pembebasan lahan yang ditawarkan perusahaan sangat kecil yakni sekira Rp40 juta per kavling dengan luas 7.500 meter persegi, padahal di lahan tersebut ada potensi batu bara,” ungkapnya, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Lanjutnya, semestinya dengan belum adanya kesepakatan perusahaan tidak boleh menggarap lahan tersebut atau berstatus Quo. Namun, aktivitas penambangan oleh perusahaan terus dilakukan. Akibat tidak ada titik temu penyelesaian dalam dua tahun terakhir, warga pemilik lahan terpaksa menempuh jalur hukum.

“Persoalan lain muncul karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban pasca tambangnya. Yakni mereklamasi atau menutup lubang bekas galian tambang. Tidak ada reklamasi apalagi reboisasi, jadi masih berupa kubangan-kubangan. Lahan milik warga itu kondisinya memprihatinkan,” kata Midkhol.

Ia menjelaskan, Direktur Multi Jaya Energi MJE Plus, Joko Abdul Hakim pada waktu itu siap memfasilitasi pengukuran lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, nilai ganti rugi lahan yang disiapkan pihak perusahaan jauh di bawah harga wajar.

“Kami menunggu hasil dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dengan bukti legalitas sah yakni sertifikat hak milik, diharapkan bisa dimenangkan pengadilan. Pada agenda sidang sebelumnya berupa Pembuktian Surat, warga pemilik lahan selaku penggugat telah menyampaikan sejumlah dokumen. Mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM) yang asli, peta lokasi, foto kondisi di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

Ia menambahkan, agenda sidang telah memasuki tahap Pemeriksaan Setempat. Namun Pengadilan Negeri Tanjung Selor telah melakukan penundaan sebanyak dua kali. “Sebenarnya tanggal 13 Januari kemarin Pemeriksaan Setempat. Tapi karena ada satu dan lain hal, sehingga batal diganti hari ini. Tapi sekarang ada hambatan lagi dan batal lagi. InsyaAllah jadinya tanggal 10 Februari, kami berharap hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sengketa lahan antar Warga Desa Ardimulyo dan perusahaan terjadi pada awal 2020 lalu. Puluhan warga sempat melakukan unjuk rasa hingga penutupan akses jalan utama menuju lokasi pertambangan.(*)

 

Reporter: Victor Ratu

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *