MALINAU – Berkaitan dengan hari peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten Malinau mengimbau untuk semua masyarakat agar taat dengan Protokol Kesehatan (Prokes) dan semua aturan yang berhubungan dengan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malinau, Dr. John Felix Rundupadang mengatakan, akan ada sejumlah pengetatan aturan terhadap Prokes Covid-19 selama menyambut Nataru. Salah satunya ialah dengan membatasi rumah ibadah untuk menerima jemaat yang datang.
“Nataru biasanya berkaitan dengan keagamaan. Maka dari itu sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat, kita membatasi masyarakat ke rumah ibadah,” kata Dr. John lagi.
“Bukan melarang, tapi membatasi, dengan hanya menerima 40% jemaat yang datang dari total kapasitas rumah ibadah,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Dr. John juga mengungkapkan selama Nataru masyarakat Malinau juga dilarang untuk melakukan open house dengan alasan apapun, karena pihaknya tidak ingin adanya penambahan klaster baru pasien terpapar Covid-19.
“Cukup dengan via handphone saja, jika ingin bersilaturahmi. Karena kita tidak dibenarkan untuk melakukan pengumpulan orang selama Nataru,” ujarnya.
Di sisi lain, Dr. John juga berharap agar masyarakat Malinau bisa memahami situasi dan kondisi saat ini. Di mana masyarakat masih rentan untuk terpapar Covid-19. Sehingga ia pun berharap, agar masyarakat bisa mengikuti semua regulasi aturan Prokes yang telah diedarkan oleh pemerintah.
“Memang ini sedikit sulit untuk kita terima. Tapi demi kesehatan dan keselamatan bersama mari kita saling bergandeng tangan untuk mengikuti protokol yang ada,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli