Selain Petasan, Pemkot Juga Larang Masyarakat Jual Beli Terompet dalam Perayaan Tahun Baru

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengeluarkan pelarangan menjual atau menggunakan terompet pada perayaan Hari Natal 2020 dan Pergantian Tahun Baru 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 180/882/HUKUM/2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Selama Kegiatan Perayaan/Peringatan Hari Raya Natal dan Peringatan Pergantian Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kota Tarakan.

Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut dan mengingat perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tarakan menunjukkan kenaikan yang cukup tinggi, melalui SE ini juga diharapkan Pemkot Tarakan agar masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban pada pelaksanaan kegiatan perayaan atau peringatan Hari Raya Natal dan Pergantian Tahun Baru.

“Yang pertama dalam edaran itu setiap orang atau badan dilarang melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan perayaan atau peringatan Hari Raya Natal dan Peringatan Pergantian Tahun Baru yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual atau menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya,” ujar Walikota Tarakan melalui pesan singkat kepada benuanta.co.id, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga :  Arus Balik Padati Dermaga Pelabuhan Tengkayu I Tarakan 

“Dan setiap orang atau badan dilarang menjual atau menggunakan terompet tiup dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” singkatnya.

Surat edaran ini juga mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan yakni 23 Desember 2020.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *