TARAKAN – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan, Capt. Moh. Hermawan menyebut, telah menyampaikan imbauan kepada pengguna jasa agar nakhoda kapal mengambil tindakan yang aman ketika menghadapi cuaca ekstrem dalam pelayaran.
“Apabila melakukan sebuah pelayaran dan menghadapi cuaca ekstrem, untuk (mengambil tindakan) kembali atau berlindung di daerah yang sifatnya bisa melindungi kapalnya dan awak kapalnya itu sendiri,” ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan, Capt. Moh. Hermawan, kepada benuanta.co.id, Kamis (24/12/2020).
Hal ini merupakan bentuk antisipasi gelombang tinggi di beberapa wilayah di Indonesia yang diprediksikan bakal terjadi pada tanggal 20 hingga 27 Desember 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan Maklumat Pelayaran itu kepada seluruh pemangku kepentingan demi mewaspadai cuaca ekstrem ketika melakukan pelayaran.
Instruksi itu ditujukan seperti Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), KSOP Khusus Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), serta Kepala Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi.
Menurutnya, nakhoda juga telah cukup paham untuk mengatasi situasi dan kondisi (Sikon) ketika diterpa cuaca buruk seperti gelombang tinggi pada saat berlayar dengan mengambil tindakan yang aman.
“Ya kita informasikan mereka kan sudah terbiasa untuk melakukan sebuah keadaan emergency, tetapi kita tidak boleh juga menganggap hal itu (cuaca ekstrem) menjadi hal yang biasa,” katanya.
Meski wilayah perairan di Kaltara diindikasikan minim terhadap adanya potensi cuaca ekstrem tersebut, ia meminta pengguna jasa agar tetap waspada.
“Bukan berarti membuat kita lenggang. Waspada itu wajib sifatnya, ikhtiar juga harus kita lakukan,” tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin