Jakarta – Kementerian Sosial menyatakan bahwa program bantuan sosial reguler dan program bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi COVID-19 tetap berjalan di tengah pemeriksaan kasus suap dalam pelaksanaan program bantuan sosial yang menjerat beberapa pejabat kementerian termasuk Menteri Sosial Juliari P Batubara.
“Kami beserta jajaran di Kemensos akan terus bekerja keras untuk melaksanakan dan menjalankan program reguler maupun khusus dari sisa kegiatan kami tahun 2020 yang akan segera berakhir,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras di Jakarta, Minggu, saat menyampaikan keterangan pers via daring.
Sambil menunggu arahan dari pemimpin ad interim yang akan ditunjuk, ia melanjutkan, jajaran pegawai Kementerian Sosial akan mempersiapkan pelaksanaan rencana program bantuan sosial tahun 2021.
Pemerintah berencana melanjutkan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) hingga tahun 2021. BST senilai Rp200 ribu per keluarga rencananya disalurkan selama enam bulan tahun depan.
Saat ini 97 persen lebih dari total alokasi dana untuk Kementerian Sosial sudah terealisasi. Realisasi alokasi dana untuk program pelindungan sosial yang besarnya Rp128,78 triliun juga sudah mencapai 98 persen.
“Program kita jalan, proses hukum juga jalan. Kita mendukung penuh untuk memberikan informasi,” kata Hartono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial yang bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap. Tersangka pemberi suapnya adalah dua orang dari swasta yang bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.
KPK menduga Menteri Sosial menerima suap senilai Rp17 miliar terkait pengadaan bantuan sosial sembako bagi warga terdampak COVID-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.(ant)