Pemkab Nunukan Sampaikan KUA dan PPAS APBD-P 2020, Proyeksi Pendapatan Turun 3,13%

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, menggelar rapat paripurna, masa persidangan 1 rapat ke-1 tahun 2020. Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Nunukan tahun 2020.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, Wakil Ketua 2 Burharuddin, dihadiri Sekretaris Daerah Serfianus sekaligus perwakilan Bupati Nunukan.

Dikatakan Sekda Kabupaten Nunukan Serfianus, APBD Perubahan Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2020, tidak lepas dari respons pemerintah terhadap kondisi permasalahan dan tantangan pandemi covid-19. sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Di tengah Pandemi Covid-19, APBD Kabupaten Nunukan telah beberapa kali mengalami perubahan atau pergeseran. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan prioritas serta penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) saat ini.

Covid – 19 memberikan tekanan yang besar terhadap hampir semua aspek kehidupan. Dampak penyebaran covid- 19 di Kabupaten Nunukan berimplikasi pada penurunan daya beli masyarakat dan lesunya perekonomian daerah. Keadaan ini membuat pemerintah daerah perlu melakukan langkah – langkah antisipasi dan penanganan dampak
penularannya. Respons dan reaksi nyata Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk fokus, terpadu dan sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional, maka perubahan arah kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Nunukan pada tаhun 2020 mengalami penyesuaiaan berdasarkan 3 aspek. Yakni yang permata adalah pertimbangan untuk menyelaraskan dengan kebijakan penanganan pandemi covid – 19 dari pusat hingga ke daerah.

Baca Juga :  Peringati HPN 2026, Imigrasi Nunukan Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

“Kedua adalah pertimbangan untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, dan yang ketiga perubahan kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah beserta kerangka pendanaan,” kata Serfianus, Rabu (26/8/2020).

Lanjut dia, berdasarkan penyesuaian
perubahan kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah beserta kerangka pendanaan, secara garis besar rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 adalah;

1. PENDAPATAN;
Pada rancangan perubahan APBD tahun 2020 pendapatan semula diproyeksikan sebesar Rp 1,434 triliun yang mengalami penurunan menjadi sebesar Rp 1,390 triliun atau turun 3,13%. Penurunan pendapatan
daerah ini berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dianggarkan sebesar Rp 96,151 miliar mengalami perubahan meniadi sebesar Rp 104,676 miliar atau naik menjadi 8,87%.

Jadi Pajak daerah semula sebesar Rp 16,120 milyar naik menjadi Rp 24,599 miliar mengalami kenaikan 52,60%. Untuk hasil retribusi daerah semula sebesar Rp 3,529
milyar turun menjadi Rp 3,293 miliar
mengalami penurunan 6,68%, sedang hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan semula sebesar Rp 5,100 miliar
tidak mengalami perubahan, dan lain-lain pendapatan asli daerah semula sebesar Rp
71,401 miliar naik menjadi Rp 71,683 milyar mengalami kenaikan 0,40%.

Dana perimbangan semula sebesar Rp.
1,013 triliyun berkurang menjadi Rp 944,502 miliar atau turun sebesar (6,85%). Adapun kenaikan pendapatan dana perimbangan ini berasal dari penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Temui 15 Warung Tidak Punya NIB

Bagi hasil pajak/bukan pajak semula sebesar Rp 215,117 miliar rupiah bertambah menjadi Rp 228,897 miliar atau bertambah 6,41%, dana alokasi umum semula sebesar Rp 556,086 miliar berkurang menjadi sebesar Rp 499.443 miliar atau turun sebesar (10,19%), dana alokasi khusus sebesar Rp 242,789 milyar berkurang menjadi Rp 216,161 miliar atau berkurang (10,97%).

Lain-lain pendapatan daerah yang sah
semula dianggarkan sebesar Rp 324,4747 miliar bertambah menjadi 340,904 miliar yang berasal dari pendapatan hibah semula sebesar Rp 33,274 miliar tidak mengalami perubahan, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya semula sebesar Rp 53 miliar bertambah menjadi Rp 68 808 miliar atau bertambah 29,83%; bantuan keuangan dari pemerintah provinsi semula sebesar Rp 13,563 miliar bertambah menjadi Rp 18,804 miliar atau bertambah 38,64%; pendapatan lainnya semula sebesar Rp 196,259 miliar berkurang meniadi sebesar Rp 193,752 miliar atau berkurang (1,28%); dana insentif daerah semula sebesar Rp 28,701 miliar berkurang menjadi sebesar Rp 26,135 miliar atau berkurang (8,49%).

2. BELANJA
Pada rancangan Perubahan APBD tahun 2020 proyeksi belanja semula sebesar Rp 1,446 triliun berkurang menjadi Rp 1,417 triliun atau berkurang sebesar (2,01%) dengan komposisi belanja, seperti belanja tidak langsung semula sebesar Rp 776,057 miliar bertambah menjadi Rp 823,638 miliar.

Belanja pegawai semula sebesar Rp 424,654 miliar bertambah menjadi Rp 460,965 miliar atau bertambah 8,55%; belanja subsidi Rp 9,171 miliar bertambah menjadi Rp 12,910 miliar atau bertambah 40,76%; belanja hibah semula sebesar Rp 62,765 miliar berkurang meniadi 59.853 miliar atau berkurang (4,64%); belanja bantuan sosial semula sebesar Rp 1,660 miliar tidak mengalami perubahan; belanja bantuan keuangan kepada provinsi, Kabupaten atau Kota, pemerintahan Desa, dan bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp 273,805 miliar berkurang menjadi sebesar 263,113 milar atau berkurang (3,91%); belanja tidak terduga sebesar Rp 4 miliar bertambah menjadi Rp 25,135 miliar atau bertambah 528,38%.

Baca Juga :  Kuota Haji Nunukan Tahun Ini Meningkat 100 Persen

Sedangkan untuk belanja langsung semula dianggarkan sebesar Rp 670,884 miliar berkurang menjadi sebesar Rp 594,272
miliar, belanja langsung pada rancangan KUA
dan PPAS perubahan APBD tahun 2020 ini dengan komposisi sebagai berikut;

Belanja pegawai semula sebesar Rp 131,497 miliar bertambah menjadi Rp 132,959 miliar rupiah atau bertambah 1,11%; belanja barang dan jasa semula sebesar Rp 258,109 miliar berkurang menjadi Rp 256,952 miliar atau berkurang 0,45%; belanja modal semula sebesar Rp 281,278 miliar berkurang menjadi Rp 204,360 miliar atau berkurang 27,35%.

Selain itu Penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya
semula sebesar Rp15 miliar, setelah audit
badan pemeriksaan keuangan republik indonesia bertambah menjadi Rp 30,827 miliar atau bertambah 105,52%. Untuk pengeluaran pembiayaan semula sebesar Rp 3 miliar berupa penyertaan modal kepada PDAM tidak mengalami perubahan.

“Kami berharap dari adanya penyampaian ini tentu bisa segera dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Nunukan, rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun ini,” tutupnya (*)

 

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *