BNNP Kaltara Musnahkan 8,9 Kg Sabu dari 2 Perkara, Salah Satu Tersangkanya Oknum Polisi

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 2 perkara narkotika jenis sabu sebanyak 8,9 Kilogram, yang dicampurkan dalam wadah berisikan air di Kantor BNNP Kaltara, Rabu (29/7/2020) tadi pagi.

“Total yang kita musnahkan hari ini ada 8.925,74 gram. Kemudian yang kita sisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium itu ada 34,5 gram,” ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Simanjuntak kepada benuanta.co.id, Rabu (29/7/2020).

Dua perkara yang melibatkan 4 orang tersangka ini juga melihat secara langsung proses pemusnahan barang haram yang sempat mereka kuasai, sebelum diciduk aparat penegak hukum untuk dikonsumsi atau edarkan.

Baca Juga :  Penyelundupan Ratusan Kosmetik Yanko Asal Malaysia Digagalkan

Dalam pengungkapan kasus pertama, yakni tersangka ES dan ED ditangkap petugas di perairan Pantai Amal Tarakan, dengan modus operandi berpura-pura sedang memancing agar tidak dicurigai oleh masyarakat, pada Jumat (19/6/2020) lalu.

Kemudian kasus kedua pada Sabtu (5/7/2020), yakni penangkapan tersangka H dan A dengan modus diarahkan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas II A Tarakan.

Tersangka A yang merupakan Polisi aktif dan diketahui berdinas di Polres Tarakan, menerima bungkusan sabu oleh seorang pria yang tak dikenal di depan Hotel Tarakan Plaza, Jalan Yos Sudarso.

Baca Juga :  Desk Judi Daring Minta Platform Dompet Digital Tindak Transaksi Judol

Lalu, sabu tersebut diserahkan kepada H yang oleh H juga, semula sabu tersebut sebanyak 3 bungkus dan dibagi menjadi 63 bungkus untuk diserahkan kepada pembeli. Begitu sudah mengantongi identitas H, tim BNNP Kaltara pun langsung menangkap H di indekos di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

“Atas informasi dari H, tim BNNP Kaltara langsung berkoordinasi dengan Polres Tarakan untuk mengamankan tersangka A ini. Dari 2 kasus tersebut, didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat masing-masing 6 Kg pada kasus pertama dan 3 Kg pada kasus kedua,” terangnya.

“Sedangkan untuk pasal yang dikenakan kepada semua pelaku, yaitu pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1). Pelaku pidana dengan hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.(*)

Baca Juga :  Rumah Sewa Sengaja Dibakar Gegara Cemburu Buta

 

Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *