Sekolah di Tengah New Normal Life Mesti Penuhi Dua Syarat Utama, Ini Penjelasan Walikota

TARAKAN – Kegiatan belajar mengajar di tengah penerapan new normal life pada 1 Agustus mendatang harus memenuhi dua kategori yang saling terikat.

Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menyebutkam, dua kegetori tersebut adalah Kota Tarakan harus mendapatkan keputusan masuk zona hijau dan izin orang tua siswa.

“Dari Kemendikbud Nasional itu yang pertama kriterianya harus masuk zona hijau dulu. Yang kedua itu harus ada izin orang tua, walau zona hijau kalau orang tua tidak mengizinkan anaknya sekolah, ya tidak bisa. Jadi memang harus dua-dua ini ada,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Kronologis Tanah Longsor di Karang Anyar hingga Menelan Korban Jiwa

Orang nomor satu di Tarakan ini juga menginstruksikan kepada semua jajaran agar hal ini persiapkan. Terlebih saat ini Disdikbud Kota Tarakan juga sedang mempersiapkan terkait pedoman proses pembelajaran ini.

“Disdikbud Kota Tarakan juga telah menyusun pedoman, bagaiman tata cara atau proses pembelajaran ini. Apabila Kota Tarakan ditetapkan zona hijau bisa jadi anak-anak masuk sekolah. Tapi bagaimana prosedurnya Disdikbud yang lebih tahu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ketua RT 15 Karang Anyar Harapkan Bantuan Pemerintah bagi Rumah Terdampak Longsor

Khairul menilai, anak yang kembali untuk masuk sekolah ini sangat penting dibicarkan dengan para orangtua. Sebab, ini menyangkut kesehatan anak-anak yang harus mematuhi protokol kesehatan.

“Tentunya untuk anak-anak masuk sekolah pihak sekolah bersama orangtua siswa harus memiliki kesepakatan terlebih dahulu, apakah bersedia anaknya masuk sekolah atau tidak,” terangnya.

“Misalnya ada orangtua yang setuju anaknya kembali masuk sekolah ya, tidak apa-apa masuk sekolah. Tapi kalau tidak setuju, berarti belajarnya lewat online,” tambahnya.

Baca Juga :  3 Korban Longsor di Tarakan Ditemukan Meninggal Dunia

Meski begitu, saat ini Pemkot Tarakan sendiri masih menunggu apakah masuk dalam zona hijau, atau kuning. Pasalnya, yang menentukan sebuah daerah itu masuk kategori zona hijau, kuning, merah ini dari pemerintah pusat.

“Jadi kita tunggu saja keputusan dari pemerintah pusat apakah kita masuk zona hijau atau masih di zona kuning. Tapi intinya kita 1 Agustus siap untuk menerapkan kebijakan new normal life,” tukasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *