NUNUKAN – Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Muhammad Amin membuka secara resmi pelatihan konvenssi hak anak (KHA) Provinsi Kalimantan Utara tahun 2020, di ruang pertemuan Hotel Laura, Senin (27/7/2020).
Dikatakan Muhammad Amin, kegiatan Konvensi Hak Anak (KHA) di wilayah perbatasan seperti ini sangat didukung oleh pemerintah daerah. Karena ini sangat bermanfaat dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
“Undang-Undang Perlindungan Anak sejak tahun 2002 memang sudah ada, berdasarkan konvensi hak anak. Baik pemerintah pusat maupun provinsi dan daerah itu sama-sama mempunyai tanggung jawab untuk merealisasikan apa yang menjadi keinginan dari konvenssi hak anak itu,” kata Muhammad Amin, kepda benuanta.co.id.
Terkait pelatihan yang dilaksanakan di Kabupaten Nunukan, dikatakannya sebagai fasilitator sangat mendukung, dan mengharapkan kegiatan semacam ini kedepannya bisa ditingkatkan lagi dan dapat berkesinambungan. Dalam rangka pemenuhan perlindungan anak secara global di Nunukan.
Muhammad Amin berharap dengan adanya pelatihan ini para peserta bisa betul-betul memahami, mengerti dan bisa mengaplikasikan apa yang diberikan oleh narasumber.
“Menambah wawasan dan keterampilan mereka, sehingga tujuan dari pelatihan ini dapat melakukan perlindungan terhadap anak dan mendapatkan hak mereka sebagai anak. Baik itu mendapatkan pendidikan, asuhan, kesehatan dan hak lain yang memang melekat pada anak itu,” jelasnya.
Ditambahkan Kabid Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara, Nurhayati, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak (KHA) secara utuh. Sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi Konvensi Hak Anak.
“Agar tersedia SDM yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak (KHA). Hak-hak anak bisa tersosialisasikan dengan baik di wilayah Provinsi Kalimantan Utara untuk mengintegrasikan hak-hak anak dalam pembangunan, guna melaksanakan kebijakan kabupaten/kota layak anak. Dan OPD terkait lebih mengerti tentang hak-hak anak untuk memobilisasikan sumberdaya manusianya,” bebernya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin