TANJUNG SELOR – Dalam proses penyelenggaraan pemilu di setiap tahapan berpotensi terjadinya masalah. Untuk itu, dalam ranah pengawasan menjadi tugas Bawaslu. Tahapan yang baru selesai diawasi adalah rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan.
“Hanya saja, dari proses rekapitulasi tidak ada tanda-tanda sengketa dari bakal paslon atau LO. Kalaupun ada kita sudah siap,” ungkap Komisioner Bawaslu Kaltara Rustam Akif Kordiv Pengawasan dan Hubal kepada benuanta.co.id, Kamis malam 23 Juli 2020.
Dia mengatakan, terkait sengketa, Bawaslu Kaltara telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) pengajuan teknis sengketa kepada bakal calon perseorangan. Karena yang menempuh jalur independen ini ada di 3 daerah, yakni Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung dan Provinsi Kaltara.
“Dari 3 bakal paslon ini laporan belum ada mengajukan sengketa, selama ini kita terus pantau karena rekapitulasi tingkat kabupaten kota sudah berakhir di tanggal 21 Juli kemarin,” jelasnya.
Untuk pengajuan sengketa itu sendiri ada aturan mainnya, ini berproses setelah diserahkan berita acaranya. Maka bakal paslon sudah bisa mengajukan sengketa. “Batasannya itu 3 hari setelah penyerahan berita acara dalam tahapan itu tanggal 22 sampai 24 Juli,” bebernya.
Selain sengketa, bentuk pengawasan dalam masa perbaikan, Bawaslu mengatensi karena di tanggal 25 hingga 27 Juli tahapannya perbaikan data dukungan. Kata dia tahapan ini sangat krusial, karena jika batasannya lewat itu sudah menyalahi aturan. “Nah dukungannya itu harus 2 kali dari kekurangannya,” ujarnya.
Dari proses perbaikan ini yang akan melewati pemeriksaan administrasi, akan timbul masalah, salah satunya data tidak bisa ganda dengan sebelumnya. Jika data kurang dari kebutuhan, karena dari pasangan Abdul Hafid Achmad dan Makinun Amin masih kekurangan sebanyak 20.944 dukungan dikalikan 2 totalnya 41.888 dukungan.
“Mereka ini harus mengumpulkan 41.888 dukungan, sementara inikan rikmin, vermin dan lainnya berjalan. Jika kurang ini bisa jadi masalah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin