NUNUKAN – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU mengamankan Minuman keras (Miras) ilegal di dermaga Jalan Lingkar Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara.
Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Lettu Inf Burhan mengatakan, Personel Satgas mengamankan miras illegal yang didapatkan dari hasil laporan jaring intel bahwa adanya orang mencurigakan yang pada saat itu menurunkan barang dari salah satu perahu yang di duga berisi miras, di salah satu dermaga.
Setelah mengetahui laporan, Pasi Intel Satgas Lettu Inf Burhan memerintahkan 3 anggotanya yang dipimpin Serda Baginda menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek kebenarannya.
Setibanya di TKP dilakukan pemeriksaan disekitar perahu yang berada di dermaga, dan berhasil ditemukan 3 dus besar yang mencurigakan setelah dibongkar didapatkan Miras.
Mengetahui hal tersebut kemudian Serda Baginda melapor ke Pasi Intel Satgas Lettu Inf Burhan, tentang benar adanya minuman keras.
“Tidak pikir panjang, memerintah untuk membawa minumam keras ke Kotis (Komando Taktis) sebagai barang bukti,” kata Burhan, kepada benuanta.co.id., Selasa (23/6/2020).
Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan sebanyak 57 botol miras jenis Civas dengan kandungan 40% alkohol beurukuran 1 liter dan miras jenis Labour dengan kandungan miras 43% alkohol berukuran 500 ml.
“Saat berada di tempat kejadian tidak ditemukan pemilik dari miras tersebut karena miras ditinggalkan oleh orangnya. kami berkomitmen, sesuai peraturan yang melarang peredaran miras, terlebih di wilayah perbatasan, akan kami cegah agar tidak beredar di kalangan masyarakat nantinya,” tegasnya.
Pihaknya juga tidak bosan-bosannya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi miras, karena berakibat buruk terhadap kondisi kesehatan. Apalagi ketika membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol, tentu sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dan dapat merugikan orang lain. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







