BNN dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 6 Kg di Perairan Pantai Amal

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara berkoordinasi dengan jajarannya BNN Kota Tarakan dan Bea Cukai Tarakan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 6 kg di perairan Pantai Amal Kota Tarakan, Jumat 19 Juni 2020.

Prestasi ini tak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran barang haram ini. Dua pria merupakan warga negara Indonesia (WNI) berdomisili di Tarakan EY dan SY diamankan beserta barang bukti sabu dan sarana pengangkutnya.

“Jumat pagi kita dapat informasi ada speedboat yang mencurigakan berjangkar di perairan Pantai Amal yang diduga melakukan transaksi narkotika dikarenakan perairan Pantai Amal sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika,” ungkap Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Drs Henry Simanjuntak, MM memimpin konferensi pers, Selasa 23 Juni 2020.

Baca Juga :  Reses ke Tarakan, Hj. Rahmawati Serap Aspirasi Pelaku UMKM

Karena tempat kejadian di perairan maka BNNP Kaltara dan jajarannya berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan untuk melakukan patroli bersama.

Modus kedua pelaku dengan berpura-pura seperti orang yang sedang memancing. Namun, pelaku tak menyadari fisik speedboat dengan mesin penggerak 200 PK tidak biasanya dipakai untuk memancing sehingga ini menimbulkan kecurigaan.

“Di bawah tempat duduk penumpang petugas menemukan 1 tas warna krim berisi plastik hitam dan di dalam tas ada 6 plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat masing-masing 1 kg,” jelas Henry.

Baca Juga :  BKAD Kaltara Catat Realisasi APBD 2024 Baru Sekitar 64 Persen

Setelah mengamankan pelaku beserta barang bukti, aparat gabungan membawanya ke kantor BNNP Kaltara di wilayah Pamusian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka EY dan SY disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Baca Juga :  Dispora Kaltara akan Bangun Sport Centre

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *