TANJUNG SELOR – Polres Bulungan berhasil mengungkap peredaran BBM ilegal, saat petugas melaksanakan patroli daerah rawan dan Kring Serse, dengan mengamankan 4 orang dengan 2 unit mobil bermuatan BBM jenis solar.
Kejadiannya Sabtu 20 Juni 2020 lalu sekira pukul 03.30 wita. Saat itu petugas berada di Jalan Trans Kaltara, Tanjung Selor-Malinau mendapati mobil pikap yang mencurigakan.
“Kita amankan 4 orang bernama Ipon, Dian, Ronal dan Herman saat membawa solar dengan pikap menuju ke daerah Sekatak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim IPDA Faizal Anang Satria kepada benuanta.co.id, Ahad 21 Juni 2020.
Pengungkapan berawal saat Unit Resmob melaksanakan patroli daerah rawan dan Kring Serse di daerah jalan poros Bulungan-Malinau sekitar pukul 01.00 wita. Pandangan petugas pun tertuju pada sebuah mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu nomor polisi KU 8490 GC, saat melintas dengan barang bawaan yang berat.
“Kemudian kita melaksanakan pengejaran di lanjutkan dengan pengecekan dan ditemukan bahan bakar jenis solar kurang lebih 2 ton yang disalin ke dalam jeriken. Solar itu akan diperjualbelikan di Sekatak,” jelasnya.
Ketika hendak membawa mobil ini ke Mako Polres Bulungan dan pada saat di perjalanan tidak jauh dari tempat pengecekan pertama, nelintas lagi 1 unit mobil Suzuki Futura ST 150 warna hitam dengan nopol KT 8196 FF, dengan muatan yang cukup berat pula.
“Kita kejar lagi, saat berhenti dan petugas mengeceknya ditemukan lagi membawa solar kurang lebih 1,5 ton yang disalin ke dalam jeriken,” ucapnya.
Faizal menuturkan, kedua mobil ini dijadikan barang bukti dan ke 4 orang ini diperiksa. Kata dia, di bak mobil grandmax itu terdapat 120 jeriken volume 20 liter sehingga totalnya mencapai 2.400 liter.
Kemudian di bak mobil Carry Futura ini ada 80 jeriken dengan volume 20 liter, totalnya mencapai 1.600 liter. Sehingga jumlah solar yang diamankan mencapai 4.000 liter atau 4 ton.
“Kita sangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, junto Pasal 55 KUHP. Modus operandinya pelaku mengambil, mengangkut bahan bakar jenis solar dan diperjualbelikan ulang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin