TARAKAN – Sungguh bejat perbuatan Naruddin (20). Dia diketahui telah melakukan pencabulan terhadap Mawar (17) lebih dari 10 kali dengan alasan punya hubungan pacaran.
Bak disambar petir, orang tua Mawar mengetahui anaknya diperlakukan dengan tak wajar datang ke Polres Tarakan melaporkan perbuatan Naruddin.
“Pelaku dengan korban ada hubungan pacaran, hubungan ini dilakukan lebih dari 10 kali karena ada hubungan pacaran,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan, AIPTU I Putu S, SH kepada awak media, Senin 15 Juni 2020.
Kronologis kejadian, kata I Putu, awalnya korban disuruh ke rumah teman pelaku berinisial BS yang menjadi saksi dalam kasus ini. BS beralamat di Kelurahan Selumit Pantai atau belakang BRI RT 22.
Sesampainya di rumah BS, Mawar masuk ke kamar BS. Tak berselang lama, Naruddin datang ke rumah BS. Pelaku ngobrol dengan Mawar yang pada akhirnya Naruddin minta dilayani nafsu birahinya.
Mawar pun menolak permintaan Naruddin. Namun, apalah daya Naruddin mengancam Mawar dengan menyakiti korban secara fisik. Bahkan, Naruddin mengatakan akan bertanggung jawab dan mau menikahi korban.
“Sebelumnya sempat adu mulut, laki-laki itu mengatakan mau bertanggung jawab dan menikahi korban mereka lalu berhubungan badan. Korban (sempat) menolak tapi karena diancam akan dipukul dia memenuhi permintaan pacarnya,” ujarnya.
Setelah dilaporkan orang tua Mawar, akhirnya Naruddin ditahan pada 14 Juni 2020 setelah dijemput polisi di rumahnya.
Pengakuan Naruddin kepada penyidik, dia melakukan hubungan badan dengan Mawar lebih dari 10 kali. Sementara, keterangan Mawar hanya 10 kali di tempat yang berbeda-beda. Terakhir di rumah saksi BS di belakang BRI.
“Pindah-pindah, pengakuan perempuan 10 kali tapi pengakuan pelaku lebih dari 10 kali,” jelas I Putu.
Kasus ini ketahuan orang tua korban setelah korban sendiri menceritakan kepada ibunya jika dirinya mendapatkan perlakuan tidak wajar dengan dicabuli bahkan dianiaya pacarnya sendiri.
“Dilaporkan oleh orang tua korban, karena dia masih di bawah umur, korban ngomong ke ibunya dia dicabuli pacarnya Naruddin,” terangnya.
Dihari yang sama, orang tua korban melaporkan juga Naruddin karena telah melakukan penganiayaan kepada anaknya Mawar. Hal itu dari hasil pengakuan anaknya dan juga bekas penganiayaan di sekujur tubuh Mawar sebagai bukti.
“Satu kasus lagi dilaporkan oleh orang tuanya. Dua laporan polisi satu tersangka, satu cabul satu lagi penganiayaan. Banyak luka di tubuhnya, Polwan yang memeriksa itu,” ujar I Putu.
Naruddin dan Mawar menjalin hubungan pacaran sejak 2019. “Penganiayaan rebutan hp korban terjatuh, terseret. Mereka pacaran sejak 2019,” imbuhnya.
Kini Naruddin mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Dia disangka melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Tap PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)
Editor: Ramli