TANJUNG SELOR – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di Kaltara akan berlanjut lagi. Bawaslu Kaltara pun bersiap untuk melaksanakan pengawasan terhadap tahapan yang dilaksanakan penyelenggara KPU.
“Jadi tahapan pilkada akan dimulai di tanggal 15 Juni 2020,” ungkap Rustam Akif Komisioner Bawaslu Provinsi Kaltara kepada benuanta.co.id, Rabu 3 Juni 2020.
Kemudian dasar hukum terkait kelanjutan Pilkada itu sudah keluar, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Keputusan RDP draft PKPU tahapan sudah disetujui Komisi II DPR RI, dimana opsi yang dipilih opsi B yaitu tahapan dimulai pada 15 Juni 2020.
“Jadi sudah mulai diaktifkan lagi badan Adhoc yang sempat non aktif akibat Pandemi Covid-19 seperti Panwaslu dan Panwascam,” jelasnya.
Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kaltara ini mengatakan, tahapan pertama dilanjutkan verifikasi faktual calon perseorangan. Pasalnya di Kaltara untuk calon perseorangan hanya ada 1 pasang yakni Abdul Hafid Achmad dan Makinun Amin.
“Tahapan pertama itu verifikasi faktual dan kita akan melakukan koordinasi semua stakeholder,” bebernya.
Untuk pengaktifan kembali jajaran adhoc, pada prinsipnya proses akan dibuat sesimpel dan sesederhana mungkin, yang terpenting pengawas tersebut masih memenuhi syarat. “Ini dilakukan dengan metode pengawasan yang sebelumnya belum pernah dilakukan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin







