Ngetap BBM Pakai Xenia, Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 40 M

TANJUNG SELOR – Keseriusan kepolisian dalam memberantas pengetap bahan bakar minyak (BBM) di Bulungan, dibuktikan dengan diamankannya sejumlah pengetap. Seperti mobil pengetap yang diamankan Polres Bulungan saat tengah mengantre di SPBU Prima Agung Raya Jalan Sengkawit.

“Kita amankan setelah 2 kali berulang-ulang melakukan pengisian BBM. Saat diamankan kita temukan 60 liter jenis premium di dalam 3 wadah jeriken,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang kepada benuanta.co.id, Rabu 3 Juni 2020.

Baca Juga :  Bupati Bulungan Janjikan Rekonstruksi Bertahap Rumah Adat Lamin di Long Peso

Ternyata premium itu tidak untuk digunakan sendiri, melainkan dijual kembali kepada pedagang eceran. Untuk itu Polres Bulungan pun mengamankan mobil Daihatsu Xenia warna metalik pelat nomor KU 1421 AA sebagai barang bukti.

“Pelakunya bernama KS usia 43 tahun yang menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, di dalamnya ada tangki modifikasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Harga Emas di Bulungan Tembus Rp 2,9 Juta per Gram, Pembeli Kian Sepi

Keuntungan yang didapat dari penjualan lumayan besar yakni Rp 150 ribu hingga 300 ribu sekali menjual hasil pengetapan. Pengakuan KS kepada polisi, melakukan pengetapan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Untuk kasusnya pun saat ini akan dilakukan tahap 2 kan ke Kejaksaan Negeri Bulungan. Tersangkanya hanya satu orang, dari Kejari Bulungan pun sudah menyatakan lengkap berkasnya,” kata Belnas.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bulungan Resmi Jadi Tersangka

KS dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c dan d Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 40 miliar. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *