Mengaku Dieksploitasi, 9 Eks ABK Kapal China Sambangi Mabes Polri

JAKARTA – Sembilan anak buah kapal (ABK) perusahaan kapal China, Zhouyu 603 dan 605 menyambangi Bareskrim Polri, Selasa (2/6/2020). Kedatangan ABK kapal China ini untuk rencana membuat laporan terkait dugaan eksploitasi yang dialami saat bekerja di kapal China tersebut.

Sembilan ABK ini ke Bareskrim Polri ditemani Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dan diterima dengan baik oleh Penyidik Utama Tingkat 2 Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs. Zainal A. Paliwang SH M.Hum.

Disampaikan Benny Rhamdani, dirinya mengantar Sembilan ABK ini untuk menuntut keadilan karena selama bekerja di Kapal China mengalami tindak kekerasan dan eksploitasi. “Sembilan ABK ini 4 malam lalu kita jemput di Bandara Soetta bersama Ibu Menaker. Katanya mereka juga mendapatkan jatah makanan minuman yang tidak layak yang diberikan pihak perusahaan tempat mereka bekerja,” kata Benny.

Baca Juga :  Pemerintah Belum Berencana Cabut Moratorium Pemekaran Daerah
WAWANCARA: Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama Penyidik Utama Tingkat 2 Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs. Zainal A. Paliwang SH M.Hum saat diwawancarai media.

Dalam kasus ini, Benny melaporkan perusahaan ABK untuk memberi efek jera. Benny menyebut telah menyelidiki tiga perusahaan yang dicurigai sebagai agency para ABK ini. Yang pertama berlokasi di Bekasi. “Saya datangi langsung saat itu. Kedua ada dua agency yang ternyata kantornya di Cilacap dan Sukabumi, namun sudah tutup, tidak jelas mereka pindah ke mana. Apakah pindah kantor, masih dalam penyelidikan kita,” ujar Benny.

Diungkapkan Benny, selama bekerja di perusahaan kapal China, sembilan ABK yang merupakan anak-anak asal Indonesia ini selain tidak diperlakukan dengan baik, juga tidak diberikan upah sebagaimana mestinya.

Sesuai kontrak kerja sama, setiap bulan mereka semestinnya menerima US$ 300. Namun yang dikirimkan ke keluarga mereka setiap bulan hanya US$ 50, atau kurang lebih Rp 650 ribu.

Baca Juga :  Bakamla Pastikan tak Ada Kapal Penjaga Pantai China di Natuna Utara

Mestinya mereka akan bekerja selama 2 tahun sesuai kontrak. Namun karena tidak tahan, mereka akhirnya minta untuk dipulangkan. “Karena ini ada dugaan pelanggaran hukum, ada indikasi TPPO, tentu menjadi ranah pihak kepolisian. Hari ini kami menyerahkan kepada pihak kepolisian dengan harapan negara saatnya hadir dan hukum bekerja untuk memberikan pembelaan kepada mereka,” sambungnya.

Saat ini sembilan ABK ini ditampung di Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus. “Hari ini mereka datang ke Mabes Polri untuk melaporkan yang mereka alami dan siapa yang dilaporkan oleh mereka menjadi urusan dari ABK sendiri,” kata Benny.

Baca Juga :  Desk Judi Daring Minta Platform Dompet Digital Tindak Transaksi Judol

Di saat bersamaan, Penyidik Utama Tingkat 2 Bareskrim Polri Brigjen Pol. Drs. Zainal A. Paliwang SH M.Hum menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan para ABK ini dan akan bekerja untuk mengungkap kasus.

“Laporan dari para ABK ini akan diteliti dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti. Ini sudah mereka persiapkan. Kemungkinan laporan polisinya besok akan diterima karena saat ini mereka belum bisa melengkapi. InsyaAllah apa yang sudah disampaikan oleh para korban akan ditindaklanjuti,” kata Zainal.(*)

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *