MAKASSAR – Viral, seorang petani berusia 39 tahun berinisial H di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menyetubuhi anak kandungnya selama dua tahun terakhir. Kapolres Lutim, AKBP Indratmoko membenarkan aksi bejat tersebut.
Katanya, H ditangkap aparat kepolisian di Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, Ahad (24/5/2020), setelah ibu kandung anak berusia 16 tahun tersebut melaporkan perilaku bejat suaminya.
“Ibu korban datang melapor ke Polsek Towuti (Kabupaten Lutim). Habis itu pelaku langsung kami amankan di rumahnya, Minggu (24/5) kemarin,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini di berbagai sumber, dan dikutip selatan.co.id (Benuanta Group), Senin (25/5/2020).
Menurut informasi, H telah melampiaskan hawa nafsunya terhadap anak kandungnya berulang kali sejak tahun 2018 silam. Namun, korban tutup mulut atas peristiwa yang dialaminya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban membeberkan perilaku ayahnya kepada teman sekolahnya. Setelah itu, teman sekolah korban memberitahu kepada sang Ibu.
Kemudian, ibu korban melaporkan ke Polsek Towuti, Kabupaten Lutim. Berdasarkan hasil visum dokter, korban mengalami kekerasan pada alat vitalnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Reporter: Akbar
Editor: M. Yanudin