H-2 Lebaran, Pemkot Akan Perketat Pengawasan di Pusat Perbelanjaan

TARAKAN – Jelang Idulfitri 1 Syawal 1441 yang hanya menyisakan dua hari lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan memperketat pengawasan di setiap pusat perbelanjaan, dan mengimbau agar pelaku usaha maupun warga yang berbelanja untuk tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya, pelarangan warga yang berkerumun.

“Kita minta pengelola untuk melakukan physical maupun social distancing, dan itu akan kita awasi minimal jarak 1 meter setiap orang. Terutama di kasir, maupun pada saat belanja di tempat lain. Kita perketat pengawasan menjelang Idulfitri ini,” ujar Walikota Tarakan, dr. H. Khairul,M.Kes kepada benuanta.co.id.

Ia juga menegaskan, akan ada beragam sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan dalam edaran Walikota Tarakan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mulai secara persuasif berupa teguran lisan, hingga tindakan represif berupa pencabutan izin operasi.

Baca Juga :  Curah Hujan Desember Masuk Skala Sedang hingga Tinggi

“Sudah ada kan sanksinya, kita minta Satpol PP. Yang ke satu dan dua bentuk teguran. Untuk peringatan ke tiga kita pasangkan police line, ditutup. Kalau dia masih maksa (beroperasi) diangkat barangnya, gitu aja. Dan kalau dia masih ngotot lagi, cabut izinya. Itu sudah keputusan rapat kita kemarin, siapa pun itu,” katanya.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Selain itu, orang nomor satu di Tarakan ini meminta agar masyarakat bisa menahan diri. Sebab, hingga kini PSBB dan beberapa aturan yang sifatnya menunjang percepatan pencegahan Covid-19 masih diberlakukan dengan ketat.

“Nanti jualannya Iduladha sajalah. Kan nanti ada lebaran lagi, masih ada Natal dan Tahun baru. Nah ini mau dipakai kemana bajunya, sedangkan silahturahmi juga dilarang. Terus memangnya mau dipakai di rumah sendiri, kan tidak mungkin. Kita minta masyarakat bersabar, untuk menunda. Karena masih ada Iduladha, Natal dan Tahun Baru,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM

Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *