Nekat Mudik, Kapolda Kaltara Siapkan Sanksi Bagi Personelnya

TANJUNG SELOR – Dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah menerbitkan surat edaran agar tidak melaksanakan mudik. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 tertanggal 13 Mei 2020, yang mengatur larangan mudik bagi anggota Polri, PNS Polri dan keluarganya.

“Kita tegaskan tidak ada mudik bagi Polri dan PNS Polri selama masa Pandemi Covid-19 ini,” ungkap Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit kepada benuanta.co.id, kemarin.

Meskipun ada larangan mudik bagi anggota Polri, namun yang memiliki kepentingan dinas tetap dapat melakukan perjalanan. Salah satunya di Polda Kaltara beberapa pejabat utama telah mendapatkan tugas baru di tempat lain, maka bisa melakukan perjalanan.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Targetkan Penyelesaian Pembangunan SMAN 3 Nunukan Tahun 2025

“Sebenarnya kita gampang untuk Polri ini, yang tidak disiplin kita berikan sanksi. Kedapatan maka kita proses, ditahan 21 hari, dimutasikan dan didemosi,” jelasnya.

Larangan ini pun beralasan, Polri telah berkomitmen untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Pemberian izin perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian, serta dalam memberikan rekomendasi harus memperhatikan tingkat urgensi. “Jadi kebijakan dari pusat itu sudah jelas,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Reses ke Tarakan, Hj. Rahmawati Serap Aspirasi Pelaku UMKM

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *