TANJUNG SELOR – Seorang pemuda diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan pada Sabtu 9 Mei 2020, karena sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, pemuda itu telah melakukan pencurian berulangkali untuk kesenangannya.
“Kita amankan seorang spesialis pencurian uang tunai dalam rumah bernama Mardi alias Reky,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Bernard FP Siregar kepada benuanta.co.id, Ahad 10 Mei 2020.
Tertangkapnya pemuda bernama Mardi (18) ini berdasarkan laporan warga yang menjadi korban kepada polisi, akhirnya Unit Resmob melakukan penyelidikan. Informasi yang diterima, Sabtu 9 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 Wita memiliki ciri-ciri badan kurus, rambut kuning campur hitam, kulit sawo matang, ada luka di kaki sebelah kiri.
“Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan diduga pelaku, sekitar pukul 11.00 wita tim menemukan bahwa diduga pelaku tersebut adalah Reky alias Mardi,” jelasnya.
Lalu sekitar pukul 13.00 Wita tim menemukan posisi diduga pelaku Jalan Haji Maskur dan pukul 13.30 Wita Unit Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan. Setelah ditangkap pelaku diinterogasi di lapangan dan mengaku telah melakukan pencurian uang tunai di beberapa rumah berbeda.
“TKP pertama di sebuah rumah di Jalan S. Parman Gang Tiga Kelurahan Tanjung Selor Hulu tanggal 5 Mei 2020 pukul 23.30 Wita, dia berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 6 juta,” sebutnya.
Kemudian pengakuannya lagi telah mencuri di sebuah rumah di Pulau Tias Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah pada tanggal 6 Februari 2020 pukul 09.30 wita. Yang berhasil diembat sebesar Rp 11.000.000. “Melakukan pencurian di rumah atau bangunan dengan cara merusak dan hanya mengambil uang tunai,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku sebuah motor Satria F warna pink Nopol KU 4759 AA, 1 unit HP Realme warna biru, uang tunai Rp 36.000, sebuah pakaian baju kaos warna hitam dan sebuah pakaian celana warna hitam.
Kemudian BB lain berupa nota perbaikan sepeda motor bengkel CAKRA, 1 buah linggis, 1 buah obeng minus. Atas kejadian itu Mardi dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
“Uangnya digunakan untuk perbaiki motor dibengkel dan tebus motor yang digadai. Kemudian untuk membeli narkoba, beli pakaian, beli HP dan untuk kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin