Penerima BST Wajib Tunjukkan KTP dan KK

TANJUNG SELOR – Tidak semua kecamatan di Bulungan memiliki Kantor Pos. Untuk menyiasati penyaluran BST kepada masyarakat, maka Kantor Pos melaksanakan koordinasi dengan semua pihak terkait seperti Dinas Sosial, Camat dan Kepala Desa.

“Yang tidak punya kantor pos kita akan atur dengan Dinsos untuk personel dan kesiapan wilayah tujuan,” ungkap Kepala Kantor Pos Tanjung Selor Faqih Rudi Marjatmo kepada benuanta.co.id, Jumat 8 Mei 2020.

Baca Juga: 5.954 KPM di Bulungan Dapat BST dari Kemensos Rp 600 Ribu/Bulan

Pihaknya menargetkan selama 5 hari pembayaran utama melalui loket pelayanan pos. Untuk 6 kecamatan yakni Sekatak, Tanjung Palas Tengah, Tanjung Palas Timur, Peso, Peso Hilir dan Tanjung Palas Barat, yang masuk dalam komunitas sebagai daerah terjauh ditargetkan di hari ke 8 ke atas disalurkan.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Hujan dengan Intensitas Tinggi Terjadi di Bulungan

“Mudahan sebelum lebaran sudah tersalurkan semua. Jadi Sekatak nanti bisa dibekap oleh Tanjung Palas Utara, lalu Tanjung Palas Timur, Peso, Peso Hilir bisa dibekap oleh Tanjung Selor,” jelasnya.

Dia mengatakan, memang ada keterlambatan seharusnya di tanggal 27 April 2020 tahap pertama sudah disalurkan. Karena terkendala verifikasi di pusat, sehingga baru dilakukan penyaluran di bulan Mei. “Kita sebelumnya sudah pernah menyalurkan sehingga tidak ada kendala,” ucapnya.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Hujan dengan Intensitas Tinggi Terjadi di Bulungan

Pelayanan pos ini pun terlaksana mulai pukul 08.00 wita hingga 15.30 wita. Dalam satu orang pelayanan pun tidak memakan waktu banyak, sehingga dengan jumlah yang dilayani hari ini dapat diselesaikan semua. “Tidak lama karena diberikan uang lalu di foto bersama dengan KTP-nya,” ujarnya.

Dia menambahkan untuk pengambilan BST ini disyaratkan kepada penerima untuk menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga. Setelah verifikasi nama sesuai dengan data pusat baru diberikan bantuan.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Hujan dengan Intensitas Tinggi Terjadi di Bulungan

“Yang pasti di dalam KK itu boleh ambil, kalau tidak ada namanya maka tidak boleh. Ini untuk menghindari salah sasaran itu,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *