MALINAU – Umat muslim di Malinau kembali diingatkan untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah atau salat di masjid di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini. Pemerintah menganjurkan kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
Wakil Bupati Malinau Dr. Topan Amrullah, Ketua MUI Malinau Edy Marwan Msi, Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha beserta pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Malinau menggelar rapat koordinasi perihal tersebut, Senin (27/4/2020) siang.
Usai pertemuan, Wakil Bupati menyampaikan, inti dalam pembahasan bersama dengan MUI, Kantor Kemenag Malinau, DMI serta organisasi Islam di Malinau untuk menegaskan imbauan pemerintah, imbauan ulama hingga maklumat kapolri untuk dijalankan di tengah masyarakat. “Intinya adalah menegaskan imbauan yang sudah disampaikan terkait aktivitas umat yang berada di tempat ibadah. Khususnya umat Islam,” ujarnya.
Wabup meminta kepada masyarakat Malinau untuk dapat mematuhi imbauan dan maklumat yang ada sekarang ini. “Saya imbau untuk meniadakan kegiatan atau aktivitas berjemaah di masjid. Misalnya menjalankan (salat) lima waktu berjemaah, shalat tarawih, Salat Jumat hingga kegiatan berbuka puasa di masjid. Jadi shalatnya dipindahkan di rumah masing-masing,” imbuhnya.
Apabila imbauan dan maklumat ini dijalankan, kata Wabup, tentu dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Malinau ini. “Kita tidak ingin hanya semata keteledoran dan kelalaian atau kesombongan, justru berdampak kepada masyarakat. Sehingga penyebaran virus corona pun meningkat karena ketidakpatuhan dan ketidakdisipilinan mematuhi imbauan itu,” tegasnya.
“Kalau sanksi memang kita belum bisa memberikan. Jadi bersifat imbauan dan teguran saja,” imbuhnya. Menurut dia, sanksi dapat diberikan apabila Malinau sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun demikian, PSBB ini tentu tidak diinginkan oleh masyarakat khususnya di Malinau.
“Kalau masyarakat Malinau tidak patuh dengan anjuran pemerintah dan ulama, ke depan tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan PSBB. Kalau pun diterapkan tentu akan susah lagi,” jelasnya.
Ketua MUI Kabupaten Malinau Edy Marwan menambahkan, apa yang sudah menjadi arahan dari pemerintah daerah tentu pihaknya tetap sejalan. Karena itu, dirinya meminta kepada umat Islam di Malinau agar dapat mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah dan para ulama beserta maklumat Kapolri tersebut.
“Tujuan daripada itu semua sebenarnya dalam rangka menjaga kita semua agar terhindar dari bahaya penyebaran virus corona ini. Jadi bukan sepihak saja, tapi semua harus kita jaga dalam rangka memotong penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya. (PROKOMPIM Malinau)
*Artikel ini telah tayang di fanpage PROKOMPIM Malinau