Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Kembali Normal

TARAKAN – Iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Jika ditotal, jumlah peserta JKN-KIS per 1 April 2020 se Kaltara sebanyak 638.889 jiwa, atau 97.54% dari jumlah penduduk 654.994 jiwa.

Baca Juga :  Jumlah Polhut Minim Potensi Pelanggaran di Hutan Lindung Tinggi, Harapkan Peran Lintas Sektor

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto mengatakan hal tersebut juga akan berlaku bagi peserta BPJS di Tarakan.

“Per 1 Mei 2020 ini, semua sistem akan disesuaikan. Sesuai statmen Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK),” ujar Wahyudi Putra saat dihubungi Benuanta.co.id, Jumat (1/5/2020).

Kata dia, kelebihan pembayaran bulan April lalu. Hal itu akan disesuaikan pada bulan Mei ini, tentu dengan tarif yang baru.
“Jadi kalau ada kelebihan nanti dikurangi disitu, peserta tinggal bayar tagihan berapa nominalnya itu aja yang dibayar gitu,” katanya.

Baca Juga :  Simbol Doa dan Harapan Keluarga, Lilin Raksasa Mulai Hiasi Kelenteng Tarakan Jelang Imlek

Ia menjelaskan tak terhitungnya Januari hingga Maret tersebut, dikarenakan surat keputusan dari MA dilakukan per 1 April 2020.

“Iya mengapa hanya April saja yang di sesuaikan. Karena putusan MA itu juga baru dilakukan per 1 April,” tutupnya. (*)

Reporter : Yogi Wobawa
Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *