NUNUKAN – Sebanyak 60 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diberikan perawatan oleh Dinsos melalui home care, sementara orang yang ditempatkan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) sebanyak 4 orang.
Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Kabupaten Nunukan Abdul Muin, S.ST mengatakan, pengobatan ODGJ home care secara rutin harus dilakukan pengobatan setiap bulan. Karena jika pengobatan terhenti orang tersebut akan kambuh.
“Sebenarnya rehabilitasi itu obatnya ada dukungan dari keluarga, ketika keluarga mengabaikan maka pelayanan pengobatan melalui home care ini juga akan terkendala, seperti memotivasi pasien agar tetap mengonsumsi obat,” kata Muin kepada benuanta.co.id, Rabu (29/4/2020).
Sedangkan RPTC ini adalah tempat Penanganan TKI yang bermasalah seperti trafficking (perdagangan manusia) yang hanya bersifat sementara, sebelum dipulangkan ke kampung halaman. Sambil mengurus administrasi atau mencari keberadaan keluarga ODGJ atau korban trafficking, RPTC selama penitipan maksimal 6 bulan.
Di tengah wabah pendemi Covid-19 saat ini, tidak ada ODGJ yang terpapar virus Corona.
“ODGJ ini secara rutin kita periksa kesehatannya, karena kita ada pendamping sosial yang selalu mengecek kesehatan mereka, baik itu aktivitas, bahkan jika mereka mengalami sakit akan cepat kita bawa ke puskesmas dan RSUD Nunukan,” kelasnya.
Untuk penanganan ODGJ di Kabupaten Nunukan, yang mengunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2020 ini sebesar Rp 90 juta. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin