TARAKAN – Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan menyatakan jumlah kasus Covid-19 di Tarakan belum bertambah, selain itu simak protokol penyelenggaraan ibadah di bulan suci Ramadan, Sabtu 25 April 2020.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M. Kes melalui press release di Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Tarakan, 25 April 2020.
“Jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 27 pasien dan belum ada penambahan, jumlah Kumulatif PDP (Pasien Dalam Pengawasan) saat ini sebanyak 4 orang 1 orang meninggal dan 4 orang menunggu hasil pemeriksaan spesimen swab termasuk 1 orang yang meninggal,” ujarnya kepada awak media, Sabtu 25 April 2020.
dr. Devi menjelaskan, jumlah Kumulatif ODP (Orang Dalam Pemantauan) sebanyak 251 orang Pemantauan yang dilakukan oleh puskesmas sesuai wilayah tempat tinggal ODP sebanyak 115 orang. Jumlah ODP selesai menjalani pemantauan dan dinyatakan sehat, serta mendapatkan surat keterangan sehat dari Puskesmas sebanyak 136 orang.
Secara kumulatif OTG (Orang Tanpa Gejala) saat ini sebanyak 350 orang. Yang sedang dilakukan pemantauan sebanyak 229 orang dan yang selesai dilakukan pemantauan sebanyak 121 orang. “OTG merupakan orang yang tidak bergejala namun memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi postif COVID-19,” terangnya.
Kepada Jamaah dan Takmir masjid diimbau agar mematuhi protokol peyelenggaraan ibadah di bulan suci Ramadan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No. SE 6 Tahun 2020, perlu diperhatikan selama pelaksanaan bulan Ramadan sebagai berikut :
- Tidak perlu mengadakan atau melakukan sahur on the road.
- Sahur dan buka puasa dilakukan secara individual atau bersama keluarga di rumah.
- Salat tarawaih secara individual atau berjamaah bersama keluarga di rumah.
- Tilawah dan tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing.
- Buka puasa bersama ditiadakan, baik di lembaga pemerintah dan swasta maupun masjid dan musala.
- Perayaan Nuzulul Quran ditiadakan jika berupa tablig yang mengundang kerumunan, termasak di masjid dan musala.
- Iktikaf di masjid dan musala dalam sepuluh malam terakhir Ramadan tidak perlu dilakukan.
- Salat id di lapangan dan masjid, ditiadakan namun fatwa MUI menjelang hari-H amat diharapkan.
- Pawai salat tarawih dan takbiran, tidak usah dilakukan, cukup di masjid dan musala.
- Silahturahmi dan halal bihalal, cukup dilakukan via media sosial dan video call atau video conference.
“Mari kita cegah penularan Covid-19 secara bersama dengan tetap patuh dalam melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Kepada masyarakat Tarakan agar terus memberikan dukungan moral terhadap pasien ataupun keluarga ODP, OTG, PDP dan PDP. Mari kita bantu mereka semampu kita,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : M. Yanudin